HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta mengambil keputusan sepihak terkait dengan regulasi pelaksanaan Study tour di setiap satuan pendidikan yang ada.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo mengakui, larangan Study tour di luar sekolah itu buru-buru ditetapkan pasca kejadian kecelakaan bus pengangkut SMK asal Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat
“Jadi perpisahan dan ‘study tour’ tidak kemana-mana, hanya di lingkungan sekolah masing-masing menggunakan fasilitas yang ada saja,” kata Purwosusilo dalam pernyataannya pada Selasa (14/5) seperti dikutip Holopis.com.
Aturan itu pun diklaim Purwosusiko, sudah dituangkan dalam surat edaran (SE) sejak 30 April 2024. Dalam SE Nomor e-0017/SE/2024 itu dijelaskan bahwa kegiatan perpisahan hanya boleh dilaksanakan di lingkungan sekolah.
Purwo kemudian menggunakan alasan bahwa kegiatan Study tour bisa memberatkan perekonomian orang tua siswa dan memiliki resiko.
“Jadi kalau mengadakan di luar sekolah itu memberatkan dari segi biaya dan juga berisiko,” ucap ya.
Selain itu, Purwosusilo mengaku dirinya banyak menerima pengaduan dari orang tua murid terkait satuan pendidikan yang masih tetap mengadakan kegiatan perpisahan ataupun jalan-jalan di luar lingkungan sekolah.
“Sudah banyak yang mengadukan dan kami sudah tindaklanjuti untuk dibatalkan atau diadakan di sekolah. Semua kami tindaklajuti dengan memanggil kepala sekolahnya,” ungkapnya.
Purwosusilo menambahkan, jika masih ada satuan pendidikan yang ngotot ingin melaksanakan perpisahan dan study tour di luar sekolah, pihaknya tidak bisa melarang lebih jauh.
Mereka cukup melalui melalui beberapa tahapan-tahapan pembinaan dan monitoring dari Disdik DKI Jakarta.
“Suku Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing juga melakukan monitoring. Kami persuasif, dari awal tindakan persuasif kami lakukan, mulai dari tidak ada tabungan untuk kegiatan akhir tahun dan sebagainya,” pungkasnya.