Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Jadi Tersangka, 2 Karyawan PT Amarta Karya Dijebloskan ke Bui

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan dua karyawan PT Amarta Karya, Pandhit Seno Aji (PSA) dan Deden Prayoga (DP) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020 di PT Amarta Karya (Persero). Keduanya langsung dijebloskan ke bui atau jeruji besi usai menjelani pemeriksaan sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, kedua tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama. Pandhit Seno Aji sebelumnya diketahui menjabat Kadiv Keuangan dan Deden Prayoga menjabat asi Pemasaran Divisi Operasi I PT Amarta Karya.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan para Tersangka masing-masing 20 hari pertama mulai 15 Mei 2024 sampai dengan 3 Juni 2024 di Rutan Cabang KPK,” ucap Asep di kantornya, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (15/5).

Penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat mantan Dirut, Catur Prabowo dan Direktur Keuangan Trisna Sutisna. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung sebelumnya menyatakan Catur Prabowo dan Trisna Sutisna terbukti bersalah bersama-sama melakukan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya.

Catur divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider delapan bulan penjara. Selain itu, terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp30,1 miliar. Sedangkan, Trisna Sutisna divonis penjara lima tahun empat bulan serta bayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp1,3 miliar. Perkara korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp46 miliar.

“Atas fakta hukum tersebut, dilakukan pengembangan penyidikan dan pengumpulan alat bukti,” ujar Asep.

Dalam konstruksi perkara, Pandhit dan Deden sebagai orang kepercayaan dari Catur Prabowo yang selalu Dirut PT AK Persero diperintahkan dan ditugaskan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadi dari Catur. Lalu Pandhit dan Deden mendirikan badan usaha fiktif untuk mencari uang.

“Untuk merealisasikan perintah dimaksud, PSA dan DP berkoordinasi dengan Trisna Sutisna selaku Direktur Keuangan PT AK Persero. Dengan persetujuan Trisna Sutisna, PSA dan DP kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV yang akan dijadikan seolah-olah sebagai subkontraktor dari PT AK Persero untuk menerima pembayaran kerjasama subkontraktor PT AK Persero. Dibentuk 3 CV sebagai subkontraktor fiktif dimana sebagai Komisaris dan Direkturnya adalah keluarga dari PSA dan DP,” ungkap Asep.

Selain itu, sambung Asep, pekerjaan yang dicantumkan dalam dokumen pembayaran pekerjaan atas 3 CV tersebut adalah pekerjaan yang sudah selesai dilaksanakan maupun yang tidak pernah dilaksanakan.

“Pekerjaan proyek dari tahun 2018 sampai dengan 2020, PT AK Persero mencairkan sejumlah dana untuk pembayaran subkontraktor fiktif ke 3 CV yang sepenuhnya atas sepengetahuan dan persetujuan dari Catur Prabowo dan Trisna Sutisna,” terang Asep.

Lebih lanjut dikatakan Asep, Deden menguasai dan memegang buku rekening bank, kartu ATM bank dan bonggol cek tertandatangan dari 3 CV itu. Adapun pencairan dan peruntukan uang menunggu perintah dari Catur Prabowo dan Trisna Sutisna.

“Didapati fakta, saat dilakukan pemeriksaan dari Satuan Pengawasan Intern PT AK Persero, terkait akses data maupun informasi ditutup aksesnya oleh PSA dan DP,” tutur Asep.

Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sejumlah sekitar Rp 46 Miliar. Didiga uang korupsi tersebut mengalir kepada dua tersangka ini.

“Terdapat aliran uang dari proyek subkontraktor fiktif ini yang dinikmati PSA dan DP. Sehingga Tim Penyidik masih akan melakukan penelusuran dan pendalaman,” ujar Asep.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Ferry Koto Puji Gielbran Masuk PKB Sambil Sindir Anies Baswedan

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Influencer Ferry Koto memberikan reaksi positif...

SBY Main ke Rumah Prabowo, Diajak Ngopi Sambil Diskusi

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkunjung ke kediaman presiden terpilih Prabowo Subianto di Jl Kertanegara No. 4 Jakarta Selatan, Kamis (19/9).

Indra Septiarman Sudah Ngaku Bunuh Nia

HOLOPPIS.COM, JAKARTA - Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru