HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah akhirnya resmi menghapus sistem klasifikasi kelas 1, 2, 3 pada perawatan pasien menggunakan BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Penghapusan itu dilakukan seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Mei 2024 lalu.

Adapun maksud dari penggantian sistem klasifikasi ini adalah untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada para peserta BPJS. Dengan kata lain, semua peserta nantinya akan memperoleh kualitas ruang perawatan yang relatif serupa.

Adapun dalam Perpres Nomor 59/2024, pemerintah telah menetapkan kriteria ruang perawatan yang harus disediakan rumah sakit ketika merawat pasien BPJS Kesehatan.

Kriteria itu tercantum dalam Pasal 46A Perpres 59 Tahun 2024. Berikut isi Pasal tersebut;

(1) Kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (7) terdiri atas:

a. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;

b. ventilasi udara;

c. pencahayaan ruangan;

d. kelengkapan tempat tidur;

e. nakas per tempat tidur;

f. temperatur ruangan;

g. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;

h. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;

i. tirat/partisi antar tempat tidur;

j. kamar mandi dalam ruangan rawat inap;

k. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan

l. outlet oksigen.

(2) Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:

a. pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi;

b. perawatan intensif;

c. pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa; dan

d. ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kriteria dan penerapan Kelas Rawat Inap Standar diatur dengan Peraturan Menteri.

Adapun penerapan sistem KRIS ini tidak serta merta dilakukan setelah Perpres tersebut terbit, melainkan akan diterapkan secara bertahap di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang ditargetkan bakal berlaku serentak paling lambat pada 30 Juni 2025.

Namun begitu, pihak rumah sakit diperbolehkan melaksanakan sistem KRIS ini secara sebagian selama masa transisi berlangsung.

Nantinya, manfaat, tarif dan iuran BPJS Kesehatan akan ditentukan setelah adanya hasil evaluasi dari penerapan sistem KRIS ini, yang evaluasi tersebut nantinya akan dilakukan oleh Menteri Kesehatan (Menkes).