HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin menegaskan, bahwa pemerintah tidak menghapus sistem klasifikasi kelas 1,2,3 dalam program jaminan kesehatan oleh BPJS Kesehatan.
Hal itu disampaikan setelah terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tantang Jaminan Kesehatan, dimana dalam baleid tersebut salah satunya mengatur penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam program BPJS Kesehatan.
Budi pun menjelaskan, bahwa Perpres tersebut mengatur soal penyederhanaan standar kelas dalam layanan BPJS Kesehatan. Penyederhanaan itu, kata dia, dilakukan dengan pertimbangan perbaikan kualitas layanan BPJS Kesehatan.
“Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat,” kata Budi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (14/5).
Budi menjelaskan bahwa dalam sistem terbaru nanti, masyarakat pengguna BPJS yang sebelumnya berada dalam kategori kelas 3, akan naik menjadi kelas 2 dan kelas 1. Kenaikan kelas tersebut nantinya juga akan diikuti juga dengan peningkatan kualitas pelayanan.
“Jadi itu ada kelas tiga kan sekarang semua naik ke kelas dua dan kelas satu. Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus.
Namun sebelum penerapan sistem tersebut berlaku, Budi meminta publik menunggu aturan teknis mengenai sistem pelayanan pasien BPJS Kesehatan yang nantinya akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
“Nanti Permenkesnya sebentar lagi keluar sesudah pak Presiden tanda tangan,” ujar Budi.
Presiden Jokowi baru-baru ini mengeluarkan aturan baru berisi penghapusan kelas layanan 1,2,3 BPJS Kesehatan.