Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Korlantas Polri memastikan bahwa pengiriman surat tilang melalui aplikasi WhatsApp dihentikan untuk sementara waktu.

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan berdalih bahwa pihaknya memerlukan assement terlebih dahulu pasca mekanisme via WA sudah dijalankan sebelumnya.

“Untuk APK yang akan dilaksanakan di Polda Metro, sebenarnya APK ini baru, akan kita laksanakan asesmen. Setiap aplikasi apa pun di Polri ini kita akan melakukan asesmen,” kata Aan dalam keterangannya pada Kamis (9/5) seperti dikutip Holopis.com.

Aan mengungkapkan ada temuan dari pihak Polda Metro atas pelaksanaan mekanisme pengiriman via WA. Namun, Aan tidak menjelaskan lebih lanjut apa penyebab mekanisme itu harus dihentikan sementara.

“Kemarin sudah dipanggil tim dari Polda Metro sudah memaparkan. Pada kesimpulannya, untuk APK tersebut sementara dihentikan untuk melakukan asesmen terlebih dahulu,” jelasnya.

Yang pasti, lanjut Aan, pihaknya memang baru akan melakukan uji coba setelah sebelumnya Polda Metro memaksakan menggunakan sistem tersebut.

Dia menambahkan, jika hasil asesmen dan uji penetrasi menunjukkan hasil positif, pengaplikasiannya akan bersifat nasional.

“Nanti hasilnya kalau setelah asesmen, kemudian pen-test lulus, ya kita akan angkat menjadi aplikasi nasional, ya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Korlantas Polri tengah melakukan uji coba pengiriman surat bukti pelanggaran atau tilang elektronik (e-TLE) melalui aplikasi WhatsApp. Adapun selama ini surat tilang dikirim ke alamat tempat tinggal pelanggar lalu lintas melalui PT Pos Indonesia.