Ketua KPU Tegaskan Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur untuk Ikut Pilkada 2024

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari menagaskan, bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 tidak perlu mengundurkan diri untuk bisa mengikuti Pilkada Serentak 2024.

“Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” kata Hasyim dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (10/5).

“Yang wajib mundur adalah Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi/kabupaten/kota,” imbuhnya.

Dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, KPU diminta mempersyaratkan caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bahwa ia bersedia mundur jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota dewan.

Hasyim pun menegaskan frasa ‘jika telah dilantik secara resmi menjadi’. Frasa tersebut diartikan Hasyim, bahwa caleg terpilih yang wajib mundur dari jabatannya adalah anggota DPR/DPD/DPRD untuk jajaran provinsi/kabupaten/kota Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024.

“Maka yang bersangkutan (caleg terpilih) mundur dari jabatan yang sekarang diduduki,” jelasnya.

Selain itu, Hasyim juga menegaskan bahwa tak ada larangan untuk calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota untuk dilantik belakangan usai kalah dalam pilkada.

“Sekali lagi yang wajib mundur adalah anggota,” pungkas Hasyim.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral