HOLOPIS.COM, BALIKPAPAN – Seorang pria berusia 26 tahun nekat menyebarkan foto bugil milik mantan kekasihnya hanya karena tak mau diajak balikan.
RF yang sehari-hari bekerja sebagai driver ini mengancam pacarnya Bunga (nama samaran), lantaran tak mau kembali menjalin kasih dengan RF.
Kasat Reskrim Polres Balikpapan Kompol Ricky Richardo Sibarani, yang diwakili oleh Kanit Tipidter Iptu Irawan serta Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mengungkapkan awalnya korban di kirimi foto dan video korban tanpa busana oleh RF.
“Jadi pelaku (RF) mengirimi korban foto dan videonya pada saat itu korban tengah berada di lampu merah Ramayana, lalu pelaku juga mengganti foto profilnya dengan foto korban yang tidak berbusana,” tuturnya dalam keterangannya pada Rabu (8/5) seperti dikutip Holopis.com.
Merasa tak terima, korban pun melaporkan pelaku ke Polresta Balikpapan. Dari tersangka didapati barang bukti berupa 1 unit hp merk Oppo berwarna abu-abu dan 17 lembar bukti percakapan korban dengan pelaku.
Atas perbuatannya RF disangkakan dengan ancaman pasal yang di sangkakan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) atau pasal 35 jo pasal 9 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Dimana setiap org yang sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukan, mendistribusikan, mentransmisikan, membuat di aksesnya informasi elektronik yg memiliki muatan melanggar kesusilaan untuk di ketahui umum sebagaimana di maksud dalam pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI No.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua di atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan penjara minimal 6 tahun.