HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI mencegah pihak swasta bernama
Muhaimin Syarif berpergian ke luar negeri.
Pencegahan ini terkait pengusutan kasus hasil pengembangan kasus dugaan korupsi yang salah satunya menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Dalam pengembangan kasus itu, KPK menjerat dua orang tersangka, salah satunya mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara itu.
“Karena tim penyidik berpendapat perlunya keterangan dari salah satu pihak swasta atas nama MS (Muhaimin Syarif) dalam perkara pengembangan suap Abdul Gani Kasuba (Gubernur Maluku Utara) maka untuk memperlancar proses penyidikan dilakukan pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (8/5).
Muhaimin Syarif dicegah selama enam bulan ke depan. Ini merupakan pencegahan pertama terhadap Muhaimin Syarif.
“KPK tentu ingatkan agar pihak dimaksud tetap kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik,” tegas Ali.
Untuk diketahui, KPK menjerat dua tersangka baru dalam pengembangan kasus suap Abdul Gani. Berdasarkan informasi, dua tersangka yakni Muhaimin Syarif dan Imran Jakub selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut. Diduga keduanya berperan sebagai pemberi suap kepada Abdul Gani.
Sebelumnya, penyidik KPK telah beberpa kali memanggil dan memeriksa Muhamin Syarif dalam kasus yang menjerat Abdul Gani. Di antaranya pada Selasa (20/2) dan Jumat (5/1).
Penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya, rumah salah satu caleg Malut, Muhaimin Syarif; rumah Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (ST); dan kantor PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel. Harita merupakan salah satu perusahaan tambang nikel terbesar di Malut.
KPK dalam pengembangan kasus ini mengendus dugaan praktik suap pemberian izin pertambangan nikel di Maluku Utara. Dugaan tersebut sedang didalami lebih lanjut oleh KPK.
KPK mengendus Muhaimin Syarif sebagai ‘makelar’ pengondisian proses perizinan perusahaan tambang di Provinsi penghasil nikel terbesar di bagian timur Indonesia tersebut. Diduga uang pelicin pengurusan tambang itu mengalir kepada Abdul Gani Kasuba.
4 orang pesakitan pihak pemberi suap telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu (6/3). Empat Terdakwa yakni Stevi Thomas (ST), Kristian Wuisan (KW) selaku swasta, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut, dan Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut.
Dalam surat dakwaan, Stevi Thomas C selaku Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada (TBP) telah memberi uang secara bertahap sebesar 60 ribu dolar AS kepada AGK, agar dapat dimudahkan dalam penerbitan izin dan rekomendasi teknis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Malut yang berada di bawah strukturnya, serta terkait izin dan rekomendasi teknis yang diajukan oleh perusahaan di bawah Harita Group.
Sementara terdakwa Kristian Wuisan alias Kian selaku Direktur Utama PT Birinda Perkasa Jaya (BPJ), telah memberikan uang secara bertahap sebesar Rp3,505 miliar kepada AGK karena telah memberikan paket pekerjaan di lingkungan Pemprov Malut sejak 2020-2023.
Adapun berkas perkara Abdul Ghani Kasuba Ridwan Arsan (RA) telah dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Selasa (16/4). Tak lama lagi Abdul Ghani segera diadili.