HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak kepolisian tidak mampu memberikan jawaban tegas mengenai anggapan bahwa mereka tidak konsisten dan tebang pilih dalam menindak judi online.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko berdalih, pada dasarnya pihaknya sampai dengan saat ini masih berusaha menangani kasus judi online yang kian menjamur.
“Terdahulu Polda-Polda seperti Polda Metro terkait dengan klarifikasi besar atau kecil, kita sudah menyampaikan secara terbuka dan tentunya harapannya adalah tuntas,” kata Trunoyudho dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (9/5).
Hingga saat ini saja, Polri diketahui hanya bisa memamerkan 115 perkara judi online dan 142 tersangka yang sudah mereka tangani dari total keseluruhan aksi judi online di Indonesia.
Sebagai tindakan tambahan, Polri juga telah mengajukan pemblokiran ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terhadap 2.862 situs judi online.
“Itu juga merupakan bagian dari optimalisasi perkembangan teknologi informasi, kerja, sinergi, dan kolaborasi,” klaimnya.
Menurut dia, kerja, sinergi dan kolaborasi itu nantinya akan mengoptimalkan hasil dari semua penegakan hukum atau pengungkapan kasus judi online.