yandex
Rabu, 1 Januari 2025

RT dan RW Se-Tangsel Bakal Dievaluasi

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tangerang Selatan, Bani Khosyatullah menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap para Ketua RT di wilayahnya, sebagai buntut dari akses persekusi Mahasiswa yang sedang menjalankan ibadah doa Rosario.

“Namanya evaluasi harus kita sampaikan bahwa ini ada kejadian,” kata Bani dalam keterangannya, Selasa (7/5) seperti dikutip Holopis.com.

Tidak hanya RT, bahkan ketua RW juga akan dilakukan evaluasi dan penjelasan agar jangan sampai kasus yang menyeret Ketua RT 007/ RW 002, Kampung Poncol, kelurahan Babakan, Setu, Kota Tangerang Selatan sampai terulang lagi.

“Ya, semua (RT dan RW se Tangerang Selatan -red),” ujarnya.

Lebih lanjut, Bani juga menyadari bahwa ketika hal ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk di kemudian hari. Mahasiswa mana pun akan bisa terdampak persekusi atas kekurangbijaksanaan dari penyelenggara negara di wilayah terkecil masyarakat.

“Harus kita sama-sama jaga ya, jangan cepat reaktif. Jangan tidak berpikir panjang, dan itu manusiawi, siapa pun bisa mengalami hal seperti itu,” tegasnya.

Lantas, ia juga mengakui apa yang terjadi pada hari Minggu, 5 Mei 2024 pukul 21.00 WIB tersebut akan menjadi pelajaran sangat berharga bagi pemerintah di Kota Tangerang Selatan, Banten itu.

“Hal-hal yang bisa mengganggu Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) yang meresahkan itu harus kita evaluasi. Artinya, itu menjadi pelajaran bagi kita,” tuturnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa sejumlah Mahasiswa dari Universitas Pamulang mendapatkan tindakan yang tidak menyenangkan karena menjadi korban persekusi dari oknum Ketua RT berinisial D ketika sedang melakukan ibadah Rosario.

Bahkan karena provokasi dari Ketua RT, sejumlah pemuda di lokasi ikut melakukan tindakan tidak terpuji, hingga berujung penganiayaan menggunakan senjata tajam. Hasilnya, satu orang Mahasiswi berinisial A terluka akibat terkena sajam itu.

Kasus ini ditangani oleh Polres Tangerang Selatan, dan para pelaku persekusi sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan. Mereka antara lain ;

1. D (53) Ketua RT,
2. I (30),
3. S (36), dan
4. A (26).

Mereka semua disangkakan melanggar pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Bunyi Pasal

1. Pasal 170 KUHP ;

Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

2. Pasal 351 KUHP ;

(1) Setiap orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan kematian diancam dengan pidana tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

3. Pasal 335 KUHP ;

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkenal.

4. Pasal 55 KUHP ;

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral