HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pergerakan Anti Raja Koruptor (PARA KORUPTOR) kembali menggelar aksi unjuk rasa yang kedua kalinya di depan gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan mereka pun masih sama, yakni mendesak agar KPK segera menangkap dan menahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
“KPK segera tangkap dan penjarakan Bupati Mimika Eltinus Omaleng atas korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32,” kata koordinator lapangan aksi dari PARA KORUPTOR, Juslin di tengah aksinya yang dikutip Holopis.com, Senin (6/5).
Dalam paparannya, Juslin menerangkan bahwa kasus pembangunan proyek Gereja Kingmi 32 inibermula ketika pada 2013 Eltinus Omaleng yang berprofesi sebagai krontraktor sekaligus komisaris PT. Nemang Kawi Jaya (NKJ) berkeinginan membangun tempat Ibadah berupa Gereja di Kabupaten Mimika.
Kemudian pada tahun 2014, Eltinus terpilih menjadi bupati Mimika dan mengeluarkan kebijakan satu di antaranya untuk menganggarkan dana hibah, pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke yayasan Waartsing.
“KPK segera jemput paksa tangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng atas korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32,” tuntutnya.
Apalagi, Eltinus Omaleng juga divonis penjara selama 2 tahun oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA) atas penanganan kasasi perkara nomor: 523 K/Pid.Sus/2024.
Dengan demikian, MA mengabulkan gugatan kasasi jaksa KPK atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, dan Bupati Mimika tersebut telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran hukum.
“KPK segera tangkap penjarakan Eltinus Omaleng atas amar putusan MA dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Putusan MA berkekuatan hukum inkracht sehingga putusan segera KPK eksekusi,” tegasnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap Eltinus pada 17 Juli 2023.
KPK kemudian merasa keberatan karena majelis hakim pengadilan tingkat pertama sama sekali tidak membacakan dan menguraikan pertimbangan hukum saat sidang putusan.
Dari putusan lepas tersebut, Eltinus sebelumnya dilantik kembali sebagai Bupati Mimika.
Lantas pada proses kasasi, JPU KPK menang pasca majelis hakim MA yang dipimpin oleh Surya Jaya dengan hakim anggota Ansori dan Ainal Mardhiah dan Panitera pengganti Wendy Pratama Putra, menjatuhkan vonis bersalah atas Eltinus dalam kadus tindak pidana korupsi tersebut. Adapun putusan dibacakan pada Rabu, 24 April 2024.
KPK mengungkapkan negara mengalami kerugian mencapai Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo menyoroti perihal bantuan sosial (bansos) yang dalam beberapa tahun…
Kiper utama Bayern Munchen Manuel Neuer bermaksud baik dengan mengunggah pohon natal pada Hari Raya…
Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo meminta umat untuk mengikuti keputusan yang diambil oleh pemerintah,…
JAKARTA - Pendiri Haidar Alwi Institute, R Haidar Alwi menyampaikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Polisi…
Manchester City saat ini menatap hari raya Natal paling buruk selama ditunggangi sang manajer Pep…
JAKARTA - Konsultan Keamanan Siber, Teguh Aprianto mengaku sejak awal sudah meragukan klaim Bashe, saat…