BerandaNewsPolhukamPara Koruptor Aksi Lagi di KPK, Minta Bupati Mimika Eltinus Omaleng Ditangkap

Para Koruptor Aksi Lagi di KPK, Minta Bupati Mimika Eltinus Omaleng Ditangkap

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pergerakan Anti Raja Koruptor (PARA KORUPTOR) kembali menggelar aksi unjuk rasa yang kedua kalinya di depan gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan mereka pun masih sama, yakni mendesak agar KPK segera menangkap dan menahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

“KPK segera tangkap dan penjarakan Bupati Mimika Eltinus Omaleng atas korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32,” kata koordinator lapangan aksi dari PARA KORUPTOR, Juslin di tengah aksinya yang dikutip Holopis.com, Senin (6/5).

Dalam paparannya, Juslin menerangkan bahwa kasus pembangunan proyek Gereja Kingmi 32 inibermula ketika pada 2013 Eltinus Omaleng yang berprofesi sebagai krontraktor sekaligus komisaris PT. Nemang Kawi Jaya (NKJ) berkeinginan membangun tempat Ibadah berupa Gereja di Kabupaten Mimika.

Kemudian pada tahun 2014, Eltinus terpilih menjadi bupati Mimika dan mengeluarkan kebijakan satu di antaranya untuk menganggarkan dana hibah, pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke yayasan Waartsing.

Penerbit Iklan Google Adsense

“KPK segera jemput paksa tangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng atas korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32,” tuntutnya.

Apalagi, Eltinus Omaleng juga divonis penjara selama 2 tahun oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA) atas penanganan kasasi perkara nomor: 523 K/Pid.Sus/2024.

Dengan demikian, MA mengabulkan gugatan kasasi jaksa KPK atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, dan Bupati Mimika tersebut telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran hukum.

“KPK segera tangkap penjarakan Eltinus Omaleng atas amar putusan MA dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Putusan MA berkekuatan hukum inkracht sehingga putusan segera KPK eksekusi,” tegasnya.

Eltinus Sempat Lepas Jeratan Hukum

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap Eltinus pada 17 Juli 2023.

KPK kemudian merasa keberatan karena majelis hakim pengadilan tingkat pertama sama sekali tidak membacakan dan menguraikan pertimbangan hukum saat sidang putusan.

Dari putusan lepas tersebut, Eltinus sebelumnya dilantik kembali sebagai Bupati Mimika.

Lantas pada proses kasasi, JPU KPK menang pasca majelis hakim MA yang dipimpin oleh Surya Jaya dengan hakim anggota Ansori dan Ainal Mardhiah dan Panitera pengganti Wendy Pratama Putra, menjatuhkan vonis bersalah atas Eltinus dalam kadus tindak pidana korupsi tersebut. Adapun putusan dibacakan pada Rabu, 24 April 2024.

KPK mengungkapkan negara mengalami kerugian mencapai Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Jokowi Optimis Prabowo Mampu Kelola Keuangan Negara dengan Baik

Presiden Jokowi (Joko Widodo) memberikan wanti-wanti kepada BPK dan sejumlah lembaga negara untuk bersiap untuk transisi pemerintahan di bulan Oktober mendatang.

KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Shelter Tsunami NTB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka korupsi dugaan Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) ...

Polda Jabar Girang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Tak Bahas Ganti Rugi

Polda Jabar mengaku hanya bisa pasrah dengan putusan Hakim Tunggal PN Bandung atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Mahfud Md Sebut Orang yang Tak Terima Hasil Pemilu Tidak Beradab

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung adanya pihak yang masih tidak terima dengan hasil Pilpres 2024.

Dwi Rio Sambodo Minta Tinjau Ulang Penonaktifan NIK di Jakarta

DPRD DKI Jakarta meminta kaji ulang terhadap teknis penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, pihak dewan menerima banyak aduan terkait hal tersebut.

Pengamat Imbau Penambahan Angkutan Umum Libatkan Bappenas dan Kemendagri

Djoko Setijowarno meminta kepada pemerintah dalam melakukan pembenahan angkutan umum tidak berhenti sampai tingkat Kementerian Perhubungan, sebab keterlibatan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri juga diperlukan.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS