HOLOPIS.COM, JABAR – Sebanyak 413 Pekerja Rentan yang berprofesi sebagai relawan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dari berbagai komunitas relawan di Kabupaten Bekasi kini telah terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan simbolis kartu kepesertaan dilaksanakan bertepatan dengan kegiatan Hari Kesiapsiagaan Bencana di Situ Abidin, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi.

Dani Ramdan selaku Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat yang juga sebagai Pj Bupati Kabupaten Bekasi mengatakan, relawan bencana bekerja dengan penuh ikhlas berdasarkan panggilan hatinya. Mereka terjun pada setiap kejadian bencana dan dalam pekerjaannya penuh risiko yang akan terjadi seperti kecelakaan kerja.

“Oleh karena itu pemerintah Kabupaten Bekasi mengapresiasi atas kerja dari relawan bencana dengan salah satunya telah mengalokasikan dana kepada 500 orang relawan bencana dari berbagai profesi untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (6/5).

Hasil verifikasi data saat ini perlindungan BPJS Ketenagakerjaan baru diberikan kepada 413 orang.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, Hendrayanto, mengungkapkan perlindungan pekerja relawan bencana dalam menjalankan tugas (24 jam) jika terjadi risiko kecelakaan kerja di lokasi pekerjaan maupun dalam perjalanan saat berangkat dan pulang.

“Untuk jaminan kecelakaan kerja yang didapat yaitu perawatan dan pengobatan diberikan sampai sembuh dan tidak dibatasi biaya pengobatan dan perawatannya sesuai indikasi medis,” ungkapnya.

Sementara itu, pada masa pemulihan peserta yang tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

“Jika ada cacat akibat kecelakaan kerja tersebut maka juga akan mendapatkan santunan cacat sesuai peraturan pemerintah,Sedangkan santunan kematian jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan atau sebesar 70 juta bagi ahli waris sukarelawan bencana,” jelasnya.

Belum sampai di situ, dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta. Sementara, apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta,Dan diketahui seluruh pelayanan BP Jamsostek tidak dipungut biaya sepeserpun.