HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sertifikat Halal yang aakan diberlakukan untuk penjualan hewan potong, akan berlaku mulai Oktober 2024. Hal tersebut, untuk memastikan kebersihan dan kehalalan produk daging hewan potong untuk dikonsumsi masyarakat, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut.
Follow channel WhatsApp Holopis.com
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.