HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyita kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem yang beralamat di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut.
Penyitaan ini terkait proses penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara yang menjerat Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Atrada Ritonga (EAR).
“Diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara Tersangka EAR sebagai pihak penerima suap, Tim Penyidik, kemarin (1/5) kembali menemukan aset lain dari Tersangka dimaksud berupa tanah beserta bangunannya seluas 304,9 M2 yang berlokasi di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut. Dilakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita di lokasi tersebut,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (2/5).
Penyitaan dilakukan karena penyidik menduga kantor tersebut berasal dari uang korupsi. Atas temuan dugaan itu, tim penyidik selanjutnya akan mengkonfirmasi sejumlah saksi termasuk tersangka.
“Berdasarkan alat bukti yang dimiliki Tim Penyidik, aset ini diduga milik Tersangka EAR yang kemudian difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik,” ungkap Ali.
Tak hanya kantor tersebut, penyidik juga menyita pabrik kelapa sawit senilai Rp 15 Miliar milik tersangka Erik Atrada Ritonga. KPK menduga aset itu diatasnamakan pihak lain. Dalam proses penyitaan ini, penyidik juga memasang plang sita untuk menegaskan status aset dimaksud sebagai upaya mencegah klaim dari pihak-pihak tertentu.
“Dari informasi yang diperoleh Tim Penyidik, di lokasi tersebut disiapkan untuk menjadi pabrik pengolahan kelapa sawit dan masih dalam tahap proses uji coba operasional. Diperkirakan nilai aset dimaksud Rp 15 Miliar dan turut diduga sumber dananya berasal dari penerimaan suap Tersangka EAR dkk,” tandas Ali.
Sebelumnya KPK menetapkan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka dijerat atas kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Labuhanbatu, Sumatera Utara. Selaku Bupati Erik diduga mengintervensi dan ikut secara aktif dalam berbagai proyek pengadaan yang ada di beberapa SKPD di Pemkab Labuhan Batu.