HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid mengatakan bahwa langkah yang tengah diambil oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yakni menggugat hasil Pemilu 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta beberapa waktu lalu adalah sesuatu yang salah, dan cenderung blunder.
Bahkan apa pun putusan PTUN Jakarta nanti, tidak akan bisa menganulir bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pilpres 2024.
Jika memang PDIP mempersoalkan hasil, maka tentu ranahnya bukan di PTUN, melainkan di Mahkamah Konstitusi (MK), yang mana Paslon 03 pun mengambil opsi forum itu untuk menguji hasil Pemilu yang direkap oleh KPU RI.
“Putusan MK itu final. Putusan MK itu adalah penyelesaian akhir,” kata Fahri, Sabtu (27/4) seperti dikutip Holopis.com.
Lantas, Fahri menegaskan bahwa tidak ada yang dapat menghambat proses pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada tanggal 20 Oktober 2024 mendatang. Sehingga upaya dari PDIP tidak akan mengubah hasil akhir yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan tetap dilantik.
“Putusan MK itu mengakhiri seluruh perdebatan publik dan perselisihan yang terjadi selama ini. Karena kita terima dengan asas, setiap perkara itu ada akhirnya,” jelasnya.
Pun demikian, Dosen Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar ini pun tetap menghargai langkah PDIP itu. Sebab, hal itu merupakan hak konstitusional bagi pihak yang tidak puas dengan putusan sebelumnya.
“Namun tetap saja, putusan MK itu adalah penyelesaian akhir,” pungkasnya.