yandex
Senin, 30 Desember 2024

Gelar IWMD : Jumisih Minta Pemerintah Beri Kepastian Kesejahteraan Korban Kecelakaan Kerja

Pekerja informal adalah mereka yang bekerja dalam ketidakpastian hubungan kerja, termasuk upah/pendapatan dan jaminan sosial yang minim.

Catatan yang lain adalah sexual harassment. Menurut laporan Jumisih, banyak sekali buruh perempuan yang mengalami kekerasan, diskriminasi, pelecehan baik yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi maupun seksualnya.

Lantas, hak maternitas seolah semakin langka didapat karena pemerintah dan pengusaha abai untuk mewujudkannya. Bahkan jika pun, terjadi penyakit akibat kerja (PAK) pengusaha cuci tangan karena timbulnya PAK biasanya setelah pekerja sudah puluhan tahun bekerja, atau bahkan sudah tidak bekerja di suatu perusahaan.

Pelatihan atau Training terkait K3 dan PAK juga seolah hanya formalitas demi meraih “zero accident”, belum sampai memaksimalkan pelaksanaan standarisasi K3 yang komprehensif.

“Oleh karena itu, Kami dari Aliansi Perkabungan Buruh Internasional (International Workers Memorial Day’s) 2024 yang terdiri dari berbagai organisasi serikat buruh, mahasiswa, pemuda, dan organisasi masyarakat sipil lainnya menuntut kepada pemerintah dan pengusaha,” tukasnya.

Selain meminta jaminan keamanan, kesehatan dan keselamatan pekerja, Jumisih juga menuntut agar pemerintah dan para pemangku kebijakan memberikan jaminan hak kerja, khususnya bagi mereka yang mengalami kecelakaan kerja.

“Berikan jaminan keberlanjutan kerja dan pendapatan bagi korban kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja,” tuntutnya.

IWMD - 2024 - HOLOPIS
Aksi International Work Memorial Day 2024 di Jakarta pada hari Sabtu, 27 April 2024.

Bagi para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, mereka juga menuntut agar dipenuhinya layanan rehabilitasi fisik dan mental bagi korban kecelakaan kerja mau pun penyakit akibat kerja.

“Berikan pendidikan yang komprehensif tentang K-3 dalam lingkup perusahaan dan berikan jaminan realisasi hak reproduksi bagi buruh perempuan baik berupa hak-hak maternitas maupun bebas dari kekerasan dan diskriminasi,” tukasnya.

Terakhir, Jumisih melalui aliansi perkabungan buruh internasional juga menuntut kepada pemerintah dan DPR RI agar segera melakukan revisi terhadap UU Keselamatan Kerja.

“Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, karena sudah tidak relevan digunakan saat ini,” pungkasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral