HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dengan wajah lesu dan berbaju oranye, TikToker Galih Loss meminta maaf kepada masyarakat melalui awak media atas konten dugaan penistaan agama yang telah membuatnya berurusan dengan hukum.

Pria bernama asli Galih Noval Aji Prakoso itu meminta maaf dengan sambil melihat ke bawah tanpa mendongakkan dagu ke arah kamera.

“Saya di sini ingin meminta maaf kepada seluruh umat muslim atas kejadian yang telah saya buat dan membuat kegaduhan di sosial media,” kata Galih, dikutip Holopis.com, Jum’at (26/4).

Tanpa penjelasan lebih lanjut, ia hanya memberikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat yang sudah tersinggung dengan konten yang ia lakukan.

Saat ditanya apa motivasinya membuat konten tersebut, ia mengaku hanya memiliki niat untuk menghibur saja.

“Tujuannya untuk menghibur. Saya menyesali semua kejadian tersebut,” jawabnya.

Ia pun mengaku akan membuat video yang lebih positif untuk konten-konten berikutnya.

Seperti diberitakan Holopis.com sebelumnya, Galih ditangkap pada hari Senin, 22 April 2024. Ia dijemput oleh tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Sub Direktorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Konten Penistaan Agama yang Dibuat Galih Loss

Sebagai informasi, Galih Loss membuat sebuah konten bersama dengan seorang anak kecil berupa tebak-tebakan hewan. Dalam video tersebut, Galih bertanya kepada anak kecil di bawah umur tersebut, tentang hewan apa yang bisa mengaji.

“Hewan, hewan apa yang bisa ngaji ?,” tanya Galih.

“Apa yang bang, Paus? Pak Ustadz?,” ucap bocah tersebut.

“Selain Pak Ustadz, apaan ?,” jawab Galih.

“Monyet kali ya bang ?,” ucap bocah yang ditimpali Galih bahwa jawabannya salah.

“Lu mau tahu nggak hewan apaan ?,” tanya Galih saat bocah merasa menyerah dengan jawabannya.

“Apaan?,” tanya balik bocah.

“Auuuu… dzubillahi minassyaithonirrojiim,” jawab Galih.

Galih Loss sudah ditetapkan jadi tersangka dan dijerat dengan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.