HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Calon Presiden nomor urut 01, Anies Baswedan menyampaikan ucapan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pilpres 2024.
Ia pun mengucapkan selamat kepada keduanya untuk siap menjalankan tugas besarnya sebagai pimpinan nasional hasil amanat konstitusi.
“Selain itu, kami juga menyampaikan langsung kepada Pak Prabowo dan Pak Gibran, selamat bekerja, selamat menjalankan tugas konstitusi dan memenuhi aspirasi rakyat,” kata Anies dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (24/4).
Dengan demikian, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menyatakan bahwa rangkaian Pilpres 2024 sudah selesai. Tidak ada prosedur lain yang bisa dilakukan dalam berkontestasi, sehingga selanjutnya tinggal menunggu proses pelantikan yang rencananya dijadwalkan pada 20 Oktober 2024 mendatang.
“Hari ini pula proses Pilpres 2024 secara prosedural telah selesai,” ucapnya.
Pun demikian, ia memberikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang sudah bekerja keras dan berdedikasi tinggi untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024.
“Pada kesempatan ini kami menyampaikan rasa terima kasih kepada petugas yang memilih untuk menegakkan integritas dalam pemilu,” terangnya.
Sembari ia tetap menekankan bahwa semua catatan kritis atas pelaksanaan Pilpres 2024 yang sempat dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk bisa menjadi pertimbangan perbaikan ke depannya.
“Sambil kami menyampaikan bahwa catatan dan rekomendasi yang disampaikan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi tidak boleh dilupakan,” tegasnya.
Rekomendasi itu harus dilaksanakan untuk perbaikan penyelenggaraan pemilu serta mutu demokrasi kita ke depan,” sambung Anies.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa KPU telah menyelenggarakan rapat pleno terbuka pengumuman Capres-Cawapres terpilih hasil Pilpres 2024 di kantor KPU.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon terpilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.
“Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu siang.
Hasyim melanjutkan, bahwa KPU telah memutuskan dan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pemilu Presiden 2024.
“Memutuskan, kesatu, menetapkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024 – 2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” imbuhnya.
Ketua KPU RI menjelaskan bahwa Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
Adapun keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada hari Rabu, 24 April 2024.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2024 Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari ditandatangani. Bismillahirrahmannirrahiim,” ucapnya.