Holopis.com Gayus pun meminta agar semua pihak bersabar terlebih dahulu karena PDIP sedang mengupayakan semangatnya untuk menggagalkan kemenangan Prabowo-Gibran di jalur hukum lain pasca nyata-nyata kalah dalam sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bersabar, beri kesempatan hukum untuk menentukan apakah penguasa yang menyalahgunakan kekuasaan ini sudah patut untuk memutuskan atau menetapkan,” pungkasnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa di dalam rekapitulasi suara nasional yang telah dumumkan oleh KPU RI pada hari Rabu, 20 Maret 2024 lalu, diketahui pasangan Capres-Cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendapatkan suara paling sedikit.

Di mana suara mereka hanya 27.040.878 suara atau 16,46%. Sementara rivalnya yakni paslon nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mendapatkan suara hampir dua kali lipatnya, 40.971.906 atau 24,95% suara.

Sedangkan paslon nomor urut 02 yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapatkan suara tertinggi, yakni 96.214.691 suara atau 58,59% dari total suara sah nasional. Tidak hanya mendapatkan suara terbanyak, Capres-Cawapres yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) tersebut pun menang di 36 Provinsi dari 38 Provinsi yang ada di Indonesia.

Merasa kalah atas hasil Pilpres 2024, tim hukum TPN Ganjar Mahfud langsung melayangkan gugatan sengketa PHPU pada hari Sabtu (23/3) sore, atau hari terakhir sebelum penutupan pendaftaran sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Dan perkara PHPU yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud sebagai Pemohon II terdaftar dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Proses persidangan pun digelar, mulai dari mendengarkan permohonan, pemeriksaan saksi-saksi baik saksi fakta maupun saksi ahli, hingga akhirnya pada hari Senin, 22 April 2024, majelis hakim memutuskan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima seluruhnya.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK.

Pendaftaran Gibran Clear

Di dalam persidangan PHPU di MK, salah satu materi TPN Ganjar Mahfud adalah mempersoalkan regulasi pendaftaran Gibran Rakabuming Raka pasca terbitnya putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Kemudian dalam pertimbangan majelis hakim MK yang dibacakan oleh Prof Arief Hidayat, pendaftaran Walikota Solo di KPU sudah sesuai dengan prosedur yang tepat.

“Menurut Mahkamah, tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku Calon Wakil Presiden dari Pihak Terkait dan hasil verifikasi serta penetapan Pasangan Calon yang dilakukan oleh Termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut, serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” papar Arif.