HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum), Idham Holik menyampaikan bahwa pihaknya akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pemilu 2024.
Idham menyebut bahwa sesuai dengan rencana, bahwa rapat pleno akan digelar pada hari Rabu, 24 April 2024 pukul 10.00 WIB di kantor KPU Pusat, Menteng, Jakarta Pusat.
“Kami rencananya pada hari Rabu 24 April 2024 pukul 10 pagi,” kata Idham dalam keterangannya, Selasa (23/4) seperti dikutip Holopis.com.
Penyelenggaraan rapat pleno tersebut kata Idham dilakukan pasca Mahkamah Konstitusi (MK) memutus hasil perkara sengketa PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum).
Yang mana pasca rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi suara berjenjang secara nasional diumumkan pada hari Rabu, 20 Maret 2024 lalu, dia paslon yang kalah mengajukan gugatan ke MK.
Mereka adalah, paslon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), serta paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Keputusan akhir MK, menyatakan bahwa permohonan para pemohon baik pemohon I (Anies-Imin), maupun pemohon II (Ganjar-Mahfud) ditolak seluruhnya karena tidak berdasar hukum.
“Sesuai dengan apa yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih,” ucapnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa penetapan pasangan calon tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.18.19 menit WIB,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).