BerandaPolhukamPilpresMK Tak Temukan Bukti Bansos Pemerintah Jadi Alat Kampanye Prabowo-Gibran

MK Tak Temukan Bukti Bansos Pemerintah Jadi Alat Kampanye Prabowo-Gibran

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani mengatakan bahwa mahkamah tidak menemukan bukti yang kuat dan meyakinkan bahwa bansos (bantuan) sosial yang dituduhkan para pemohon sebagai bagian dari intervensi politik pemenangan Prabowo Gibran di Pilpres 2024.

Hal ini juga termasuk setelah mendengarkan penjelasan 4 (empat) menteri di Kabinet Indonesia Maju yang dihadirkan dalam ruang sidang pemeriksaan saksi-saksi dan ahli terkait dengan para nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 maupun 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

“Tidak memunculkan keyakinan bagi Mahkamah akan korelasi positif antara bansos dengan pilihan pemilih secara faktual,” kata Arsul dalam pembacaan putusan sengketa PHPU di gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4) seperti dikutip Holopis.com.

Oleh sebab itu, dalam putusan MK tersebut, Arsul menegaskan bahwa mahkamah tidak menemukan fakta yang meyakinkan atas dalil para pemohon yang menyebut bahwa bansos menjadi alat kampanye dan intervensi politik kekuasaan atas salah satu paslon tertentu, yakni paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Berpijak pada hal demikian, terhadap dalil pemohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi atau mengarahkan secara paksa pilihan pemilih,” tegasnya.

Bahkan jika pun benar adanya intervensi pilihan politik para pemilih dengan cara pembagian bansos, maka hal itu tidak bisa dibenarkan karena sejauh persidangan yang ada, para pemohon sama sekali tidak bisa membuktikan keyakinannya atas hal itu.

“Pemohon tidak dapat meyakinkan mahkamah apakah bantuan yang dimaksud oleh pemohon adalah bansos oleh Kementerian Sosial ataukah bantuan kemasyarakatan oleh Presiden yang bersumber dari dana operasional Presiden,” jelasnya.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

PSI Ledek PDIP : Frustasi Kalah Pilpres, Tantrum di PTUN Jakarta

Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Cheryl Tanzil mengingatkan agar PDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan hasil sengketa PHPU.

Timnas AMIN Dibubarkan, Cak Imin : Terima Kasih

Cak Imin menyampaikan ucapan terima kasih atas dedikasi dan kerja keras seluruh Tim Nasional Anies - Imin (Timnas AMIN) yang telah berjuang dalam pemenangan di Pilpres 2024.

PKS Siap Jika Diajak Masuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS akan melakukan upaya silaturrahmi dengan semua pihak, termasuk dengan Koalisi Indonesia Maju pasca Pilpres 2024.

Timnas AMIN Segera Dibubarkan, Pilpres 2024 Selesai!

Timnas AMIN akan dibubarkan secara resmi pada hari Jumat, 26 April 2024 dalam agenda Halal Bihalal di kediaman Anies Baswedan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

PDIP Ternyata Masih Ngotot Ajukan Hak Angket, Belum Ikhlas Kalah Pilpres

Ahmad Basarah menegaskan bahwa sampai dengan saat ini fraksinya terus melakukan pendalaman wacana untuk menggulirkan hak angket kecurangan Pemilu 2024 di DPR RI.

PPP Tegaskan Pilpres 2024 Selesai, Tak Mau Ikut Campur Lagi dengan PDIP

PPP menegaskan bahwa pasca putusan MK tentang sengketa PHPU yang dibacakan pada tanggal 22 April 2024 lalu menunjukkan, bahwa semua rangkaian Pilpres 2024 sudah selesai.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS