Jumat, 17 Januari 2025

MK Tak Temukan Bukti Bansos Pemerintah Jadi Alat Kampanye Prabowo-Gibran

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani mengatakan bahwa mahkamah tidak menemukan bukti yang kuat dan meyakinkan bahwa bansos (bantuan) sosial yang dituduhkan para pemohon sebagai bagian dari intervensi politik pemenangan Prabowo Gibran di Pilpres 2024.

Hal ini juga termasuk setelah mendengarkan penjelasan 4 (empat) menteri di Kabinet Indonesia Maju yang dihadirkan dalam ruang sidang pemeriksaan saksi-saksi dan ahli terkait dengan para nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 maupun 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

“Tidak memunculkan keyakinan bagi Mahkamah akan korelasi positif antara bansos dengan pilihan pemilih secara faktual,” kata Arsul dalam pembacaan putusan sengketa PHPU di gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4) seperti dikutip Holopis.com.

Baca Juga :  Rangkap Menko Polhukam dan Cawapres, Mahfud MD Klaim Ingin Beri Contoh Baik

Oleh sebab itu, dalam putusan MK tersebut, Arsul menegaskan bahwa mahkamah tidak menemukan fakta yang meyakinkan atas dalil para pemohon yang menyebut bahwa bansos menjadi alat kampanye dan intervensi politik kekuasaan atas salah satu paslon tertentu, yakni paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“Berpijak pada hal demikian, terhadap dalil pemohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi atau mengarahkan secara paksa pilihan pemilih,” tegasnya.

Bahkan jika pun benar adanya intervensi pilihan politik para pemilih dengan cara pembagian bansos, maka hal itu tidak bisa dibenarkan karena sejauh persidangan yang ada, para pemohon sama sekali tidak bisa membuktikan keyakinannya atas hal itu.

Baca Juga :  Berjaya di Real Count Pemilu DPD 2024 KPU, Komeng : Terima Kasih Warga Jabar

“Pemohon tidak dapat meyakinkan mahkamah apakah bantuan yang dimaksud oleh pemohon adalah bansos oleh Kementerian Sosial ataukah bantuan kemasyarakatan oleh Presiden yang bersumber dari dana operasional Presiden,” jelasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral