HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani mengatakan bahwa mahkamah tidak menemukan bukti yang kuat dan meyakinkan bahwa bansos (bantuan) sosial yang dituduhkan para pemohon sebagai bagian dari intervensi politik pemenangan Prabowo Gibran di Pilpres 2024.
Hal ini juga termasuk setelah mendengarkan penjelasan 4 (empat) menteri di Kabinet Indonesia Maju yang dihadirkan dalam ruang sidang pemeriksaan saksi-saksi dan ahli terkait dengan para nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 maupun 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
“Tidak memunculkan keyakinan bagi Mahkamah akan korelasi positif antara bansos dengan pilihan pemilih secara faktual,” kata Arsul dalam pembacaan putusan sengketa PHPU di gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4) seperti dikutip Holopis.com.
Oleh sebab itu, dalam putusan MK tersebut, Arsul menegaskan bahwa mahkamah tidak menemukan fakta yang meyakinkan atas dalil para pemohon yang menyebut bahwa bansos menjadi alat kampanye dan intervensi politik kekuasaan atas salah satu paslon tertentu, yakni paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
“Berpijak pada hal demikian, terhadap dalil pemohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi atau mengarahkan secara paksa pilihan pemilih,” tegasnya.
Bahkan jika pun benar adanya intervensi pilihan politik para pemilih dengan cara pembagian bansos, maka hal itu tidak bisa dibenarkan karena sejauh persidangan yang ada, para pemohon sama sekali tidak bisa membuktikan keyakinannya atas hal itu.
“Pemohon tidak dapat meyakinkan mahkamah apakah bantuan yang dimaksud oleh pemohon adalah bansos oleh Kementerian Sosial ataukah bantuan kemasyarakatan oleh Presiden yang bersumber dari dana operasional Presiden,” jelasnya.