Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Calon Wakil Presiden nomor urut 03, Prof Mohammad Mahfud MD menyatakan bahwa dirinya telah menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pilpres 2024.

Oleh sebab itu, Mahfud pun turut mengajak semua elemen masyarakat untuk bisa legowo dan mampu menerima putusan MK ini secara sportif, sebagai bagian dari kompetisi demokrasi yang sehat.

“Harus kita secara sportif menerima putusan MK ini, dan Mas Ganjar dan saya tadi di MK sudah menyatakan, ya menerima putusan ini dengan lapang dada,” kata Mahfud MD di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4) seperti dikutip Holopis.com.

Dalam kesempatan itu pula, Mahfud yang juga mantan Menko Polhukam di Kabinet Indonesia Maju tersebut mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

“Saya mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas putusan ini, dan selamat bertugas,” ujarnya.

Mahfud mengucapkan selamat bekerja kepada paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang nantinya dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Mahfud mengajak semua menjaga Indonesia dengan sebaik-baiknya.

Sejak awal, bahkan ketika sidang pertama, Mahfud sudah menyatakan tidak penting siapa yang menang dan yang kalah. Bagi Mahfud, yang paling penting MK sudah jadi panggung untuk memperdebatkan masalah hukum secara resmi dna menegara.

Ia merasa, itu sudah dilakukan oleh MK dan seluruh dunia mengakui. Sebab, MK ada jaringan-jaringan ke seluruh dunia dan hubungan-hubungan yang saling secepatnya memberi informasi atau meminta informasi sejak dulu di antara berbagai MK sedunia.

Dari sini, Mahfud yang juga mantan Ketua MK tersebut pun menilai, Indonesia sudah berhasil menjadikan sidang MK itu sebagai panggung teater perdebatan hukum yang menegara dan bermutu di tingkat dunia. Itu sebabnya begitu diputus, tanpa ragu Mahfud menyatakan menerima putusan itu.

“Sebagai Muslim saya itu sering mengutip kaidah usul fiqh yang mengatakan hukmul hakim yarfa’ul khilaf, keputusan hakim itu harus menyelesaikan perselisihan karena kalau diterus-teruskan tidak akan selesai selesai, ya sudah hakim sudah memutuskan itu, ya silakan,” tandas Mahfud.