HOLOPIS.COM, JABAR – Unit reskrim Polsek Jatisampurna berhasil mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana perampasan dengan melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam.
Kapolsek Jatisampurna Iptu Yovinus Verry menjelaskan, kejadian pada bermula ketika aksi para pelaku melakukan tindak pidana pemerasan dengan pengancaman kepada korban bernama Asep di daerah Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Kejadian di bulan ramadhan saat korban atau pelapor awalnya meminjam sepeda motor milik temannya Randi untuk keperluan beli makanan ke warung untuk sahur.
“Pada waktu korban mencari makanan ke warteg tepat di depan warung kopi yang punya kamera CCTV, korban dipepet para pelaku dengan inisial JFP, NA, R (DPO) dan B (DPO) yang berboncengan dengan 2 (dua) sepeda motor,” kata Yovinus dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (18)4).
Pelaku kemudian melakukan pengancaman memakai senjata tajam sehingga membuat korban panik dan lari ke warung sekitar untuk menyelamatkan diri.
“Korban meninggalkan sepeda motornya dengan kunci masih menempel di motornya,” imbuhnya.
Pelaku dalam aksinya menggunakan 2 (dua ) sepeda motor yakni sepeda motor Yamaha Fazzio bernopol polisi B 5087 TRT berwarna biru langit dan sepeda motor merk Honda Vario 150 berwarna Putih serta membawa 2 (dua) bilah Celurit berukuran kecil dan sedang.
Selanjutnya, motor korban akhirnya dibawa oleh para pelaku dan korban kemudian membuat laporan Polisi ke Polsek Jatisampurna untuk penyelidikan lanjut.
Kemudian, Tim opsnal unit reskrim Polsek Jatisampurna melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi serta membuka kamera CCTV milik warung.
Dari hasil penyidikan, aparat langsung mengamankan satu pelaku bernama JFP di Pondok Gede pada jumat tanggal 5 April 2024, kemudian dari hasil pemeriksaan pelaku JFP kemudian berhasil diamankan pelaku NA di Jakarta Timur.
Selanjutnya dari hasil interogasi kepada kedua pelaku yang diamankan, tim kemudian melakukan penangkapan pelaku B kontrakannya di Jakarta timur pada 7 April 2024, tetapi pelaku tidak ditemukan dan hanya menemukan satu unit sepeda motor honda vario 150 warna putih yang dipakai pelaku melakukan aksinya.
“Maksud dan tujuan tersangka melakukan pemerasan dengan melakukan kekerasan kepada korban yaitu untuk menguasai motor milik korban sedangkan motor korban dijual dan hasil penjualan dibagi kepada semua pelaku yang melakukan perbuatannya untuk kebutuhan sehari hari,” jelasnya.
Terhadap kedua pelaku yang diamankan dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara.