HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi memastikan akan membatasi kuota para pengunjung saat pembacaan putusan sengketa Pilpres di 22 April mendatang.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan, pihaknya hanya akan memberi kuota sebanyak 14 orang kepada masing-masing perwakilan yang berperkara.
“Kita panggil, nanti dalam waktu 1-2 hari kita konfirmasi siapa yang mau hadir, disesuaikan kuota kursi di ruang sidang kan begitu, seperti sidang-sidang sebelumnya,” kata Ganjar Laksono dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (19/4).
Fajar kemudian menjelaskan, setidaknya ada delapan surat panggilan kepada para pihak yang akan diundang pada saat pembacaan putusan tersebut.
“Panggilan sudah dikirimkan kepada seluruh pihak, baik perkara nomor 1 dan nomor 2. Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno,” jelasnya.
Fajar mengatakan sidang pembacaan putusan akan dilakukan dalam satu ruangan yang sama. Fajar mengatakan akan ada dua putusan dari dua perkara.
“Iya ada dua putusan. Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama,” ujarnya.
Sebagai informasi, MK akan memutus sengketa Pilpres pada Senin (22/4). Saat ini, MK masih melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton sampai Minggu (21/4).