HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menduga anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ihsan Yunus turut serta dalam salah satu perusahaan pelaksana pengadaan alat pelindung diri (APD) Kemenkes RI yang diduga berujung rasuah.

Hal itu didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Ihsan Yunus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari ini, Kamis (18/4). Politikus partai berlambang Banteng Moncong Putih yang duduk di Komisi IV DPR RI itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dari pihak swasta, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Kemenkes RI.

“Dikonfirmasi antara lain pengetahuannya soal kaitan informasi dugaan adanya turut serta saksi dalam salah satu perusahaan pelaksana pengadaan APD di Kemenkes RI,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.

Sayangnya Ali enggan merinci lebih lanjut ihwal dugaan keterlibatan Ihsan Yunus dalam sengkarut dugaan rasuah tersebut.

Usai menjalani pemeriksaan, Ihsan memilih irit bicara saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan awak media. Ihsan hanya menyebutkan diperiksa terkait penanganan APD di Kemenkes.

“Tadi (diperiksa) atas Kemenkes ya, penanganan APD,” ucap Ihsan.

Ihsan bungkam saat disinggung soal jatah proyek tersebut. Ia juga tutup mulut soal keterkaitan Agustri Yogasmara alias Yogas dalam kasus ini. Yogas sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi kasus ini beberapa waktu lalu. Yogas sebelumnya juga pernah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19.

“Tanya sama penyidik ya,” singkat Ihsan.

KPK menyebut proyek pengadaan Alat pelindung diri (APD) untuk Covid-19 di Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran 2020-2022 yang berujung dugaan rasuah bernilai Rp 3,03 triliun. Perbuatan korupsi sejumlah pihak terkait pengadaan itu disinyalir menguntungkan sejumlah pihak dan merugikan keuangan negara mencapai ratusan miliar.

Dugaan korupsi APD Covid-19 di Kementerian Kesehatan RI ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan, sehingga ada dugaan timbul kerugian keuangan negara.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak-pihak yang telah dijerat yakni, pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial BSM, Direktur PT Permana Putra Mandiri berinisial AT, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) berinisial SW. Para tersangka dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah lima orang bepergian ke luar negeri. Berdasarkan informasi, lima orang yang dicegah ke luar negeri itu yakni Budi Sylvana (PNS), Harmensyah (PNS), Satrio Wibowo (swasta), Ahmad Taufik (swasta) dan A. Isdar Yusuf (advokat). Budi Sylvana diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, sementara Harmensyah pernah menjabat Sekretaris Utama BNPB.