HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri disebut meminta uang kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Uang yang diminta senilai Rp 50 miliar.
Demikian terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) eks Aide-de-camp (ADC) atau ajudan SYL, Panji Harjanto dalam sidang lanjutan terdakwa SYL, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/4). Panji mengaku mengetahui permintaan itu dari percakapan SYL.
“Di BAP 34, saudara mengetahui terkait dengan permintaan uang dari Firli Bahuri bahwa di sini yang saat itu SYL menyatakan terdapat permintaan Rp 50 miliar dari Firli Bahuri. Itu saudara ketahui dari percakapan atau dari apa nih?,” tanya Jaksa, seperti dikutip Holopis.com.
“Dari percakapan Bapak (Syahrul Yasin Limpo),” jawab Panji.
SYL saat itu sedang berbincang dengan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan di ruang kerjanya. Sesaat setelah mendengar percakapan itu, Panji memutuskan untuk keluar dari ruangan lantaran dinilainya percakapan itu bersifat rahasia.
“Pada saat itu, Syahrul Yasin Limpo mengatakan terdapat permintaan uang Rp 50 miliar dari Firli Bahuri. Tapi setelah mendengar perkataan tersebut, karena saya merasa itu adalah percakapan rahasia, sehingga saya keluar dari ruangan,” tutur Jaksa membacakan BAP Panji.
“Baik,” singkat Panji merespon.
Jaksa lalu menelisik lebih lanjut terkait hal itu. Salah satunya terkait peruntukan permintaan uang tersebut.
“Sepengatahuan Saudara, apakah ada informasi-informasi, karena Saudara itu ajudan ya, bahwa Syahrul Yasin Limpo sendiri mengemukakan hal-hal terkait dengan adanya info mengenai permintaan uang ini adalah terkait dengan apa?,” cecar jaksa.
“Ada masalah di KPK,” ucap Panji.
“Saudara tahu dari mana?,” tanya Jaksa.
“Waktu itu, eselon satu dikumpulkan di Wican (Widya Chandra, Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo). Ada surat penyidikan,” kata Panji.
“Kapan itu?,” tanya Jaksa.
“Sekitar 2022,” jawab Panji.
“Saudara ada di situ?,” cecar Jaksa.
“Ada,” kata Panji.
Pengakuan Panji terkait tujuan SYL mengumpulkan pejabat Eselon I Kementan didalami lebih lanjut. Kata Panji, SYL memerintahkan inspektur jenderal untuk berkoordinasi dengan KPK.
“Inspetur Jenderal siapa?,” tanya jaksa.
“Waktu itu Pak Jan Marinka kalau tidak salah,” kata Panji.
“Diinstruksikan untuk apa?,” cecar jaksa.
“Untuk koordinasi ke KPK,” ujar Panji.
Syahrul Yasin Limpo sebelumnya didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Syahrul didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta.