HOLOPIS.COM, JAKARTA – Juru bicara MK (Mahkamah Konstitusi) Fajar Laksono menyampaikan, bahwa sidang sengketa PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) untuk Pilpres 2024 tinggal menunggu sidang pembacaan putusan dari majelis hakim konstitusi saja.

“Sudah tidak ada lagi sidang lanjutan,” kata Fajar dalam keterangannya, Selasa (16/4) seperti dikutip Holopis.com.

Artinya, sudah tidak ada lagi agenda sidang pemeriksaan baik pemohon, termohon, pihak terkait, Bawaslu maupun para saksi-saksi.

“Sidang tinggal pengucapan putusan,” ujarnya.

Jadwal pembacaan putusan akan dilakukan pada hari Senin, 22 April 2024. Majelis hakim akan membacakan putusan sengketa PHPU yang diajukan oleh para pemohon, baik pemohon I dari tim hukum Anies-Imin, maupun pemohon II dari tim hukum Ganjar-Mahfud.

“Belum ada perubahan untuk agenda (jadwal pembacaan putusan -red),” terangnya.

Untuk melengkapi materi pembacaan putusan, majelis hakim MK sudah memberikan kesempatan bagi para pihak untuk menyampaikan kesimpulan paling lambat hari Selasa 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 diajukan oleh dua pihak pemohon ke MK usai KPU mengumumkan hasil rekapitulasi nasional secara berjenjang pada hari Rabu, 20 Maret 2024.

Hasilnya, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapatkan suara tertinggi sebesar 96.214.691 suara sah serta unggul di 36 Provinsi.

Sementara itu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mendapatkan suara tertinggi kedua yakni sebesar 40.971.906 suara dan unggul di 2 Provinsi, yakni Aceh dan Sumatera Barat.

Lantas untuk pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, keduanya hanya mendapatkan 27.040.878 suara sah dan tak ada provinsi yang unggul untuk mereka.

Artinya, jika merujuk pada hasil Pilpres 2024 berdasarkan rekapitulasi suara nasional oleh KPU tersebut, maka Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai paslon nomor urut 02 menjadi pemenang dalam kontestasi politik elektoral 14 Februari 2024 lalu.

Namun karena suara paslon 01 Anies-Imin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud kalah, keduanya pun kompak mengajukan sengketa PHPU di MK dengan menuduh bahwa kemenangan 02 diraih karena kecurangan.