HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bawaslu memberikan gambaran mengenai isi kesimpulan yang telah mereka serahkan ke majelis hakim Mahkamah Konstitusi terkait dua gugatan sengketa Pilpres.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkapkan, setidaknya ada dua poin penting yang mereka sampaikan dalam isi kesimpulan sengketa Pilpres. Dimana kesimpulan tersebut untuk menjawab tuduhan demi tuduhan yang dilontarkan dari pihak Ganjar maupun Anies.
“Isu besar pertama pendaftaran cawapres, kemudian beberapa pelanggaran, kemudian juga masalah bansos yang semuanya sudah terjawab pada sidang kemarin,” kata Bagja dalam keterangannya pada Selasa (16/4) seperti dikutip Holopis.com.
Dalam naskah kesimpulan tersebut, Bagja menjelaskan isinya memberikan penjelasan mengenai tugas pengawasan sesuai tupoksi Bawaslu. Termasuk tuduhan mengenai Bawaslu tidak melakukan pengawasan dan penindakan.
“Kita sampaikan pada persidangan kemarin para Bawaslu provinsi yang telah menjelaskan beberapa upaya yang telah dilakukan Bawaslu dalam melakukan pencegahan maupun penindakan. Ada juga penindakan, banyak penindakan juga dilakukan badan pengawas pemilu,” jelasnya.
“Memang tidak tersentral di Bawaslu RI tapi kita distribusikan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, itu telah kita jawab saat sidang kemarin,” lanjutnya.