HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah merampungkan proses penyidikan tiga tersangka kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara. Ketiga tersangka itu yakni Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan AGK, dan Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ).
“Tim Penyidik, kemarin (16/4) telah selesai melaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dengan Tersangka AGK dkk pada Tim Jaksa karena berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap untuk nantinya siap diuji di depan persidangan,” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (17/4).
Abdul Ghani Kasuba, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebelumnya dijerat oleh lembaga antikorupsi lantaran diduga menerima suap dari Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST); Kristian Wuisan (KW); Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut; dan Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut.
Atas rampungnya proses penyidikan Abdul Gani dkk, tim jaksa KPK selanjutnya akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan. Pun demikian, belum diketahui pengadilan mana Abdul Gani dkk akan disidangkan. Yang jelas, penahanan tiga tersangka tersebut saat ini menjadi wewenang Tim Jaksa hingga 20 hari kedepan di Rutan Cabang KPK.
“Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor segera dalam waktu 14 hari kerja,” kata Ali.
Dalam perkaranya, Abdul Ghani diduga ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan. Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Ghani kemudian memerintahkan Adnan, Daud, dan Ridwan untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Malut.
Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Malut mencapai pagu anggaran lebih dari Rp 500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.
Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Ghani kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor. Selain itu, Abdul Ghani juga sepakat dan meminta Adnan, Daud dan Ridwan untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan. Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu Kristian.
Selain itu, Abdul Gani Kasuba diduga salah satunya menerima suap dari Stevi Thomas melalui Ramadhan Ibrahim. Sejauh ini KPK menduga pemberian uang oleh Stevi Thomas itu terkait pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya.
Abdul Ghani selain itu juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Malut untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Malut.
Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp 2,2 miliar. Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Ghani berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.
Perkara yang menjerat Stevi Thomas dkk telah lebih dahulu bergulir di di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Adapun Stevi Thomas Congcresco didakwa menyuap Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar USD 60.000.
“Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan memberi atau melakukan sesuatu yaitu Terdakwa telah memberikan uang secara benahap dengan jumlah keseluruhan sebesar USD 60.000 atau sekitar jumlah itu, kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Provinsi Maluku Utara periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2024, dengan maksud supaya Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Provinsi Maluku Utara memberikan kemudahan dalam penerbitan izin-izin dan rekomendasi-rekomendasi teknis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang berada dibawah strukturnya, terkait izin-izin dan rekomendasi-rekomendasi teknis yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan dibawah Harita Group,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Ternate Rabu (6/3).
Menurut jaksa, Stevi Thomas sejak April 2019 menjabat sebagai Head of Eksternal Relationship atau Direktur Eksternal Harita Group untuk wilayah Maluku Utara dan perusahaan-perusahaan yang berada di bawah Harita Group adalah PT Trimegah Bangun Persada, PT Gane Permai Sentosa, PT Gane Tambang Sentosa, PT Budhi Jaya Mineral, PT Jikodolong Megah Pertiwi, PT Obi Anugerah Mineral, PT Megah Surya Pertiwi, PT Halmahera Persada Lygend, dan PT Harita Jaya Feronickel.
“Ruang lingkup tugas Terdakwa juga mencakup perusahaan lain yang berada dibawah Harita Group, yaitu berhubungan dengan pihak luar terkait dengan operasional perusahaan-perusahaan dibawah Harita Group agar tidak ada halangan atau kendala dari pemerintah setempat, masyarakat maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),” kata jaksa.
PT Trimegah Bangun Persada maupun perusahaan-perusahaan yang berada di bawah Harita Group bergerak dibidang pertambangan dan pengolahan atau pemurnian bijih nikel dan mineral yang berada di wilayah Provinsi Maluku Utara yang khususnya berada di Pulau Obi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 4.247 hektar untuk Harita Group mulai dari 8 Februari 2010 hingga 8 Februari 2030.
“Muhammad Sukurlila selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara pernah menerima arahan dari Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara perihal pengajuan rekomendasi teknis untuk pinjam pakai kawasan hutan dalam rangka melengkapi pengajuan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, kemudian memerintahkan Muhammad Sukurlila untuk menyampaikan kepada setiap perusahaan penambangan yang akan mengajukan rekomendasi teknis untuk pinjam pakai kawasan hutan agar menghadap kepada Abdul Ghani Kasuba untuk meminta bantuan terkait pertimbangan teknis tersebut,” ujar jaksa.
Lebih lanjut dikatakan jaksa, Muhammad Sukurlila diberi arahan oleh Abdul Ghani agar membantu perusahaan penambangan yang akan mengajukan pertimbangan teknis itu dengan cara segera memproses pertimbangan teknis dan membantu prosesnya agar dipercepat.
Selain itu Stevi Thomas juga mengurus permohonan pertimbangan teknis untuk perusahaan-perusahaan dibawah Harita Group. Di antaranya, pengajuan permohonan pertimbangan teknis persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan operasi produksi komoditas Nikel dan sarana penunjangnya pada sebagian kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Tetap (HP) atas nama PT Gane Tambang Sentosa tanggal 24 Maret 2023.
Stevi Thomas selain itu juga mengajukan permohonan pertimbangan teknis persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan operasi produksi komoditas Nikel dan sarana penunjangnya pada sebagian Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Tetap (HP) atas nama PT Obi Anugerah Mineral.
Jaksa mendakwa Stevi Thomas dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.