HOLOPIS.COM, JAKARTA – Yusril Ihza Mahendra optimis Mahkamah Konstitusi akan memperkuat penetapan KPU RI mengenai pemenang Pilpres 2024.

Mereka pun saat ini tengah mematangkan bahan kesimpulan untuk sengketa Pilpres yang akan segera diputuskan oleh hakim Mahkamah Konstitusi pada 22 April mendatang.

“Kesimpulan akan diserahkan pada hari Selasa 16 April ke Panitera Mahkamah Konstitusi untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi,” kata Yusril dalam keterangannya pada Minggu (14/4) yang dikutip Holopis.com.

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran itu meyakini, petitum yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak beralasan hukum.

“Kami berkeyakinan MK akan menolak seluruh permohonan kedua Pemohon. Sebagai tindak lanjutnya, MK akan menetapkan Prabowo-Gibran adalah peraih suara terbanyak atau pemenang dalam Pilpres 2024,” ujarnya.

Pakar hukum tata negara itu juga yakin bahwa hakim tidak akan memutuskan pelaksanaan Pemilu ulang maupun tuntutan dari pihak penggugat lainnya.

“Tidak akan ada Pilpres tahap Kedua, apalagi Pilpres ulang tanpa keikutsertaan Prabowo Gibran, atau tanpa keikut-sertaan Gibran sebagaimana dimohon masing-masing Pemohon,” tukasnya.

Dengan keputusan tersebut, Yusril menambahkan bahwa kemungkinan besar pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming tetap dilantik pada Oktober mendatang.

“Hasil Pilpres dinyatakan final. Bangsa Indonesia menantikan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tanggal 20 Oktober 2024 yang akan datang,” pungkasnya.