Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua tim hukum Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Yusril Ihza Mahendra memastikan bahwa mereka akan menyerahkan hasil kesimpulan sengketa Pilpres ke Mahkamah konstitusi pada Selasa (16/4) besok.

Yusril mengungkapkan, dalam draft kesimpulan tersebut sebagian besar berisi mengenai fakta yang telah terungkap selama persidangan berlangsung.

“Dalam kesimpulan yang kami rumuskan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan kami menyatakan bahwa para Pemohon mengajukan permohonan yang bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi,” kata Yusril dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (15/4).

Yusril juga meyakini, permohonan baik dari pasangan Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin tidak bakal menjadi kewenangan dari Mahkamah Konsitusi.

“Mengenai keabsahan pencalonan Prabowo-Gibran bukanlah kewenangan MK melainkan kewenangan Bawaslu dan Pengadilan TUN untuk memutusnya. Begitu juga berbagai pelanggaran Pemilu yang dikemukakan para Pemohon juga menjadi kewenangan Bawaslu dan Gakkumdu untuk menyelesaikannya,” jelasnya.

Selain itu, selama sidang, pihak Anies maupun Ganjar tidak sedikitpun membahas mengenai perselisihan hasil perhitungan pilpres.

“Mereka justru mengemukakan hal-hal lain yang bukan menjadi kewenangan MK untuk mengadili dan memutuskannya,” ujarnya.

Sehingga, dalam kesimpulan itu, Yusril meyakini bahwa para pemohon tidak berhasil membuktikan apa yang didalilkan dalam permohonannya.

“Saksi-saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan gagal membuktikan adanya pelanggaran dan kecurangan tersebut,” tegasnya.

Oleh karena itu, Yusril kemudian meminta MK menyatakan keputusan KPU soal perolehan suara pilpres tetap berlaku.

“Kami mohon agar MK menyatakan Keputusan KPU No. 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif tanggal 20 Maret 2024 adalah benar dan tetap berlaku,” pungkasnya.