BerandaPolhukamPilpresYusril Ramal Isi Kesimpulan Sengketa Pilpres di MK

Yusril Ramal Isi Kesimpulan Sengketa Pilpres di MK

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua tim hukum Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Yusril Ihza Mahendra memastikan bahwa mereka akan menyerahkan hasil kesimpulan sengketa Pilpres ke Mahkamah konstitusi pada Selasa (16/4) besok.

Yusril mengungkapkan, dalam draft kesimpulan tersebut sebagian besar berisi mengenai fakta yang telah terungkap selama persidangan berlangsung.

“Dalam kesimpulan yang kami rumuskan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan kami menyatakan bahwa para Pemohon mengajukan permohonan yang bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi,” kata Yusril dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (15/4).

Yusril juga meyakini, permohonan baik dari pasangan Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin tidak bakal menjadi kewenangan dari Mahkamah Konsitusi.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Mengenai keabsahan pencalonan Prabowo-Gibran bukanlah kewenangan MK melainkan kewenangan Bawaslu dan Pengadilan TUN untuk memutusnya. Begitu juga berbagai pelanggaran Pemilu yang dikemukakan para Pemohon juga menjadi kewenangan Bawaslu dan Gakkumdu untuk menyelesaikannya,” jelasnya.

Selain itu, selama sidang, pihak Anies maupun Ganjar tidak sedikitpun membahas mengenai perselisihan hasil perhitungan pilpres.

“Mereka justru mengemukakan hal-hal lain yang bukan menjadi kewenangan MK untuk mengadili dan memutuskannya,” ujarnya.

Sehingga, dalam kesimpulan itu, Yusril meyakini bahwa para pemohon tidak berhasil membuktikan apa yang didalilkan dalam permohonannya.

“Saksi-saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan gagal membuktikan adanya pelanggaran dan kecurangan tersebut,” tegasnya.

Oleh karena itu, Yusril kemudian meminta MK menyatakan keputusan KPU soal perolehan suara pilpres tetap berlaku.

“Kami mohon agar MK menyatakan Keputusan KPU No. 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif tanggal 20 Maret 2024 adalah benar dan tetap berlaku,” pungkasnya.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

PSI Ledek PDIP : Frustasi Kalah Pilpres, Tantrum di PTUN Jakarta

Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Cheryl Tanzil mengingatkan agar PDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan hasil sengketa PHPU.

Timnas AMIN Dibubarkan, Cak Imin : Terima Kasih

Cak Imin menyampaikan ucapan terima kasih atas dedikasi dan kerja keras seluruh Tim Nasional Anies - Imin (Timnas AMIN) yang telah berjuang dalam pemenangan di Pilpres 2024.

PKS Siap Jika Diajak Masuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS akan melakukan upaya silaturrahmi dengan semua pihak, termasuk dengan Koalisi Indonesia Maju pasca Pilpres 2024.

Timnas AMIN Segera Dibubarkan, Pilpres 2024 Selesai!

Timnas AMIN akan dibubarkan secara resmi pada hari Jumat, 26 April 2024 dalam agenda Halal Bihalal di kediaman Anies Baswedan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

PDIP Ternyata Masih Ngotot Ajukan Hak Angket, Belum Ikhlas Kalah Pilpres

Ahmad Basarah menegaskan bahwa sampai dengan saat ini fraksinya terus melakukan pendalaman wacana untuk menggulirkan hak angket kecurangan Pemilu 2024 di DPR RI.

PPP Tegaskan Pilpres 2024 Selesai, Tak Mau Ikut Campur Lagi dengan PDIP

PPP menegaskan bahwa pasca putusan MK tentang sengketa PHPU yang dibacakan pada tanggal 22 April 2024 lalu menunjukkan, bahwa semua rangkaian Pilpres 2024 sudah selesai.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS