HOLOPIS.COM, JAKARTA – KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi mengungkap sejumlah temuan mereka terkait kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM-370 A Tol Batang-Semarang yang mengakibatkan tujuh korban tewas.
Ketua Sub Komisi Lalu Lintas Angkutan Jalan Komite Nasional Keselamatan Transportasi Ahmad Wildan menyebut, PO Rosalia Indah telah melakukan kesalahan prosedural dalam penugasan supir nya.
“Oleh karena itu, kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyusun laporan akhir atas kasus kecelakaan itu,” kata Ahmad Wildan dalam keterangannya pada Jumat (12/4) seperti dikutip Holopis.com.
Wildan juga meyakini tidak ada kesalahan di kendaraan yang mengalami kecelakaan tunggal tersebut. Sehingga, sorotan utama jatuh pada penugasan sopir yaitu pola penugasan dalam tiga bulan terakhir dan satu bulan terakhir sebelum kecelakaan dapat menyebabkan kondisi “micro sleep” yang meningkatkan risiko kecelakaan.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetya menjelaskan, supir bus Rosalia Indah, Jalur Widodo (44) justru sempat menghentikan kendaraannya untuk menghilangkan rasa kantuk.
“Saat melintas di wilayah Pekalongan, sopir bus sempat merasakan kantuk sehingga berhenti dan berjalan kaki kurang lebih 3 menit untuk menghilangkan kantuk,” katanya.
Dikatakan, setelah sempat berhenti, sopir bus kemudian melanjutkan perjalanan lagi namun di KM. 370, JW mengantuk dan tertidur hingga bus keluar jalur dan masuk ke parit.
“Dari kasus itu, sebanyak tujuh penumpang tewas dan belasan orang mengalami luka ringan dan berat. Pada kasus itu, kami juga menetapkan sopir bus bernama Jalur Widodo sebagai tersangka,” jelasnya.