HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) untuk para narapidana serta pengurangan masa pidana (PMP) khusus untuk anak binaan yang beragama Islam dalam momentum Idulfitri atau Lebaran 2024.

Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, jumlah narapidana yang menerima RK dan PMP pada momentum Idulfitri tahun ini sebanyak 159.557 orang.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 158.343 narapidana menerima RK,” bunyi keterangan tersebut, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (9/4).

Adapun dari total tersebut, ada sebanyak 157.366 orang yang mendapat RK I atau pengurangan sebagian. Sedangkan 977 orang mendapat RK II atau langsung bebas.

Sementara itu, 1.214 anak binaan mendapatkan PMP khusus. Dari total tersebut, 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas).

Adapun besaran pemberian RK serta PMP pada momentum Idulfitri tahun ini bervariatif, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

Tercatat Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur sebagai yang terbanyak dalam hal narapidana penerima RK Idulfitri yakni 16.608 orang, kemudian Jawa Barat 16.336 orang, serta Sumatera Utara sebanyak 16.030 orang.

Sementara itu, tiga terbanyak jumlah anak binaan penerima PMP Idulfitri berasal dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 102 orang, Jawa Barat 98 orang, serta Sumatera Selatan 86 orang.

“Melalui pemberian RK dan PMP khusus Idulfitri 1445 Hijriah, negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp 81,2 miliar,” pungkasnya.