HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memastikan bahwa pemanggilan 4 orang menteri dalam gugatan sengketa Pilpres bukan karena permohonan dari pihak Anies Baswedan maupun Ganjar Pranowo.
Suhartoyo menegaskan, keempat menteri yakni Muhadjir Effendy, Airlangga Hartarto, Sri Mulyani dan Tri Rismaharini adalah karena pertimbangan majelis hakim sendiri.
“Ini bukan berarti Mahkamah mengakomodasi Permohonan Pemohon 1 maupun 2,” kata Suhartoyo dalam pernyataannya pada Selasa (2/4) seperti dikutip Holopis.com.
Suhartoyo pun menegaskan, pihaknya tidak pernah mengabulkan permohonan pemanggilan tersebut, melainkan karena ada kebutuhan dari majelis hakim.
“Jadi, dengan bahasa sederhana, Permohonan Para Pemohon itu sesungguhnya kami tolak, tapi kami mengambil sikap tersendiri karena Jabatan Hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan,” tegasnya.
Suhartoyo pun mengingatkan kepada pihak Ganjar Pranowo dan Anies bahwa dalam sidang yang akan berlangsung pada Jumat (5/4) nanti hanya majelis hakim yang berhak mengajukan pertanyaan.
“Karena ini keterangan yang diminta oleh Mahkamah, maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi, yang melakukan pendalaman hanya Para Hakim,” tandasnya.