HOLOPIS.COM, JAKARTA – Saksi ahli dari KPU sebagai Termohon sengketa PHPU, Prof Marsudi Wahyu Kisworo mengaku heran dengan perdebatan tentang sistem Sirekap sebagai alat bantu publikasi rekapitulasi suara Pemilu.
“Kenapa ini setiap tahun sejak 2004 ketika pertama kali teknologi komputer digunakan, itu selalu sistem perhitungan suara digital selalu dipermasalahkan,” kata Wahyu dalam paparan awalnya di ruang sidang MK, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (3/4) seperti dikutip Holopis.com.
Yang terakhir di tahun 2019 sistem semacam ini diperdebatkan di dalam ruang sidang perselisihan hasil, kemudian di tahun 2024 juga terulang lagi seperti hari ini.
Hal ini karena menurut peraturan perundang-undangan tepatnya di Pasal 54 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, bahwa perhitungan yang sah sebagai alat rujukan hasil suara adalah rekapitulasi suara berjenjang, bukan Sirekap maupun Situng yang pernah ia terlibat di dalam proses developingnya.
Sementara Sirekap hanya sebatas alat bantu saja, bukan satu-satunya alat pemutus hasil dari rekapitulasi suara.
“Padahal kita semua tahu bahwa kalau kita lihat pada peraturan perundang-undangan, bahwa suara yang sah itu adalah perhitungan suara berjenjang,” ujarnya.
Bunyi Pasal 54 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 ;
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan penetapan Pasangan Calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu dengan menggunakan alat bantu Sirekap.
Bahkan tanpa Sirekap pun, hasilnya tetap akan merujuk pada rekapitulasi suara nasional yang diumumkan dan disahkan oleh KPU melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi suara nasional.
“Artinya apa, ekstrimnya seandainya Sirekap itu tidak adapun, sebenarnya tidak ada pengaruhnya terhadap perhitungan suara,” tegasnya.
Hal ini yang akhirnya membuatnya bersedia untuk diminta menjadi saksi ahli oleh KPU untuk menjelaskan tentang sistem teknologi informasi tersebut.
“Karena sudah dipermasalahkan berbagai macam masalahnya pakai izinkan saya itu nanti menyampaikan apa yang saya lihat tentang Sirekap ini,” lanjutnya.
Masih dalam paparan Wahyu, bahwa Sirekap adalah sebuah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu.
“Sirekap Mobile adanya di HP digunakan KPPS untuk meng-upload data melalui telepon selulernya dan datanya masuk ke Sirekap Web. Di Sirekap Web inilah data kemudian direkapitulasi kemudian ditampilkan di web Infopemilu2024 itu,” papar Wahyu.
Alasan Sirekap error ambil data C1 hasil. Baca selengkapnya di halaman kedua.