BerandaNewsPolhukamRolls Royce Disita, Suami Sandra Dewi Bakal Susul Crazy Rich Helena Lim 'Dimiskinkan'...

Rolls Royce Disita, Suami Sandra Dewi Bakal Susul Crazy Rich Helena Lim ‘Dimiskinkan’ Kejagung

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis berpeluang dijerat oleh Kejaksaan Agung dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung sedang mempertajam bukti untuk ‘memiskinkan’ Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi mengatakan, crazy rich Helena Lim telah dijerat dengan pasal TPPU atas pengembangan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dengan begitu, bukan tidak mungkin suami Sandra Dewi juga dijerat dengan pasal TPPU.

“Helena Lim sudah kita sangkakan dalam TPPU. Tidak tertutup kemungkinan terhadap HM (Harvey Moeis),” ungkap Kuntadi, dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Selasa (2/4).

Dikatakan Kuntadi, pihaknya juga menelusuri potensi adanya TPPU dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi. Disebutkan, penggunaan pasal TPPU merupakan hal dasar yang akan diterapkan pada seluruh tersangka kasus korupsi.

Penerbit Iklan Google Adsense

Kuntadi memastikan pihaknya sedang intensif menelusuri aset Harvey Moeis dan Helena Lim yang diduga berasal dari kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah. Jika terdapat indikasi aliran dana korupsi, Kejagung tak segan menyita harta benda atau aset Harvey Moeis atau orang di sekitarnya.

“Sepanjang barang-barang tersebut ada kaitannya, menjadi alat atau merupakan hasil kejahatan, pasti akan kami lakukan penyitaan,” tegas dia.

Terbukti, Kejagung telah mengamankan unit mobil Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah dan satu unit mobil Rolls Royce berwarna hitam yang diduga milik Harvey Moeis. Aset yang diduga terkait korupsi dalam tata niaga komoditas timah itu diamankan setelah tim penyidik menggeledah rumah tersangka Harvey Moeis di bilangan Jaksel pada Senin kemarin.

“Tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta satu unit mobil Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah dan satu unit mobil Rolls Royce berwarna hitam,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.

Penggeledahan ini berkaitan dengan proses pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah. Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan atau keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.

Selain itu, sambung Ketut, Tim Penyidik juga menemukan sejumlah barang, namun saat ini masih dilakukan verifikasi keasliannya oleh ahli sehingga belum dapat dikenakan tindakan penyitaan. Ketut memastikan, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.

“Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan/keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal,” ungkap Ketut.

Kejaksaan Agung sejauh ini baru menetapkan 16 tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga dampak lingkungan mencapai Rp 271 triliun. Berikut belasan pihak yang telah dijerat sebagai tersangka korupsi kasus ini :

1. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), selaku Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021

2. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018

3. Alwin Albar (ALW) selaku direktur operasional PT Timah Tbk

4. Suwito Gunawan (SG) Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa

5. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa

6. Hasan Tjhie (HT) selaku Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP)

7. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan komisaris CV VIP

8. Robert Indarto (RI) sebagai direktur utama (Dirut) PT SBS

9. Tamron alias Aon (TN) sebagai pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP

10. Achmad Albani (AA) selaku manager operational CV VIP

11. Suparta (SP) selaku Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT)

12. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan PT RBT

13. Rosalina (RL) selaku General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN).

14. Swasta Toni Tamsil

15. Helena Lim, Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE)

16. Harvey Moeis, perwakilan PT RBT

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Jokowi Siap Doakan Kaesang Maju di Pilkada Serentak

Presiden Jokowi (Joko Widodo) terus memberikan sinyalemen dukungan dirinya terhadap Kaesang Pangarep yang dikabarkan akan maju di Pilkada Serentak 2024.

Afifuddin Ogah Mundur Meski Dikritik Mahfud MD

Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menanggapi kritik yang dilontarkan Mahfud MD usai pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai ketua oleh DKPP RI.

Jokowi Tak Kunjung Tanda Tangani Pemberhentian Hasyim Asyari

Presiden Jokowi (Joko Widodo) mengaku belum menandatangani Keppres pemberhentian Hasyim Ashari dari posisi Ketua KPU RI.

Pegi Setiawan Bebas, Mabes Polri Bakal Evaluasi Penyidik

Mabes Polri menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh pasca putusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan.

Jokowi Bela KPU dari Kritik Mahfud MD

Presiden Jokowi (Joko Widodo) menanggapi kritik dari Mafud MD yang mendesak komisioner KPU mundur pasca kasus seksual Hasyim Ashari.

KPK Tak Sudi Gubris Megawati

KPK ogah menanggapi tantangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri soal penanganan kasus Harun Masiku.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS