HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejagung (Kejaksaan Agung) menjelaskan mengenai potensi adanya penambahan tersangka dalam kasus korupsi di PT Timah, tak terkecuali nama pengusaha Robert Bonosusatya atau akrab disapa Robert Bono.
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi menegaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka sangat dimungkinkan apabila memang ditemukan adanya alat bukti yang cukup mengarah kepada keterlibatan Robert Bono.
“Kami tegaskan, kami tidak bertindak atas nama kemungkinan, atas nama asumsi. Semua kemungkinan kami buka selama alat buktinya ada,” kata Kuntadi dalam pernyataannya pada Senin (1/4) seperti dikutip Holopis.com.
Mengenai kapan kepastian penambahan tersangka dilakukan, termasuk terhadap Robert Bono, Kuntadi tidak mau menjawab tegas.
“Kami tidak mau berandai-andai. Kami tidak akan berandai-andai,” kilahnya.
Mengenai poin pemeriksaan dari sosok yang pernah terlibat kasus pembunuhan di Kalimantan Selatan tersebut, Kuntadi menjelaskan bahwa pihaknya mendalami peran yang bersangkutan di PT RBT (Refined Bangka Tin).
“Kami periksa untuk memastikan keterkaitan yang bersangkutan dengan PT RBT. Apakah yang bersangkutan sebagai pengurus, apakah yang bersangkutan sebagai BO (beneficial owner) atau memang tidak ada kaitannya sama sekali,” jelasnya.
Kuntadi pun enggan menjelaskan lebih jauh mengenai peran detail dari Robert Bono dalam konstruksi perkara itu secara mendalam. Yang pasti, pemanggilannya ke Kejaksaan dianggap sangat diperlukan.
“Yang jelas kami melihat ada urgensi yang perlu kami klarifikasi kepada yang bersangkutan untuk membuat terang peristiwa pidana ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Robert Bono usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pun tidak banyak berkomentar atas dugaan keterlibatan di kasus korupsi yang diklaim telah membuat negara merugi hingga ratusan triliun.
“Ya sebagai warga negara yang baik, saya sudah melakukan kewajiban mentaati peraturan yang ada, saya sudah diperiksa. (Materi pemeriksaan) tanya ke penyidik ya, tolong ya,” kata Robert Bono seraya berlalu meninggalkan awak media.
Kejaksaan Agung (Kejagung) diketahui masih terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Hingga kini sudah ada 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, terbaru suami Sandra Dewi Harvey Moeis.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi bakal terus memburu Penerima Manfaat (Owner) lain. Dimana salah satu nama yang diduga ikut menerima manfaat yaitu Robert P. Bonosusatya alias Robert Bono pun bukan tidak mungkin terseret jika ada alat bukti yang cukup.
“Pihak lain sekali lagi kami tegaskan pemeriksaan saksi adalah untuk membuat terang tindak pidana,” tegas Kuntadi dalam pernyataannya Rabu (27/3).
“Siapa pun bila ditemukan alat bukti, kita pasti akan tindak-lanjuti,” sambungnya.
Kuntadi waktu itu menyatakan pihaknya akan terus kejar penerima manfaat dalam skandal timah karena diduga menerima paling banyak dibanding 14 tersangka lain sebagian besar pekerja alias orang upahan.
Penerima manfaat lain dari kelompok 14 tersangka adalah Beneficial Owner CV. Venus Inti Perkasa (VIP) Thamron Tamzil alias Aon.
VIP adalah satu diantara lima Smelter yang terlibat kerjasama bermasalah dengan PT. Timah Tbk. Lainnya, PT. RBT, PT. Tinindo Inter Nusa (TIN), PT. Stanindo Inti Perkasa (SIP) dan PT. Sariwiguna Bina Sentosa (SBS).
Sementara ini, Kuntadi juga sempat dikonfirmasi mengenai peran Artha Graha Network (AGN) sebagai pemilik awal PT. RBT pada 2007 sebelum akhirnya berpindah kepada sejumlah pengusaha di Babel sejak 2016.
“Kami masih akan mempertimbangkan mengenai ke depan kita tidak mau berandai andai,” jawab Kuntadi.