HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sidang sengketa Pemilu atau Perselisihan Hasil Pemungutan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi akan kembali digelar pada hari ini, Senin (1/4).

Sebagaimana dikutip Holopis.com dari laman resmi www.mkri.id, pemohon dalam agenda sidang tersebut yakni pasangan nomor urut 1 Anies-Muhaimin (AMIN).

Terdapat sembilan petitum atau tuntutan yang diajukan kubu pemohon AMIN kepada MK, dalam sidang PHPU sengketa Pilpres 2024. Berikut sembilan poin tersebut:

Permohonan yang ditujukan kepada pihak termohon KPU dan Bawaslu

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang ditetapkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang diktum kesatu.
  3. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

kepada Pihak Terkait atau paslon 02 Prabowo-Gibran

  1. Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU RI Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan paslon peserta dan penetapan nomor urut 02 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
  2. Menyatakan diskualifikasi paslon nomor urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024.3.
  3. Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilhan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Paslon nomor urut 02.

Kepada Presiden Jokowi, Polri dan TNI

  1. Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara, serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu paslon dalam pemungutan suara ulang.
  2. Memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional.
  3. Memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya.