HOLOPIS.COM, JAKARTA – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid menilai bahwa pembagian sembako oleh pemerintahan Presiden Jokowi di momentum politik bukan bagian dari pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif seperti didalilkan oleh para pemohon dalam sengketa PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum).
Ia menilai bahwa hal ini terkait dengan kesukaan rakyat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
“Tidak lah, memang serendah itu rakyat kita. Saya kira ini karena kesukaan mereka kepada sosok Prabowo Gibran,” kata Habib Syakur kepada Holopis.com, Senin (1/4).
Analis politik dari Malang Raya ini pun berpendapat bahwa tuduhan pemohon yang menyebut pembagian sembako sebagai bagian dari kecurangan adalah bentuk kekecewaan semata karena Paslon yang mereka bela kalah suara dalam pemungutan suara 14 Februari 2024 lalu.
Sehingga hal ini membuat dalil yang disampaikan dalam majelis sidang Konstitusi cenderung bias.
“Mereka awalnya kan merasa unggul, makanya jumawa dan santai. Tapi saat tahu hasilnya berbalik maka dalil apa pun akan digunakan demi mendiskreditkan proses maupun hasil,” ujarnya.
Apalagi sepanjang persidangan yang sudah berlangsung hingga hari ini, ia tak melihat bukti konkret yang menunjukkan bahwa ada kecurangan TSM.
“Kalau pembagian sembako dianggap pelanggaran TSM, bagaimana dengan pembagian sembako dark AMIN, ada juga pembagian sembako dan uang dari Ganjar Mahfud. Apakah ini TSM?,” tandasnya.
“Lalu apakah kemenangan PDIP di Pileg juga TSM, apalagi kan dana kampanye PDIP paling banyak, hasilnya suara PDIP unggul. Apakah ini juga TSM?, kan nggak begitu cara membacanya,” sambung Habib Syakur.
Oleh sebab itu, ulama asal Malang Raya ini meyakini bahwa gugatan yang dilayangkan para pemohon baik paslon 01 maupun 03 akan mentang di meja majelis hakim Mahkamah Konstitusi.
“Saya kira majelis hakim masih berintegritas, mereka tidak akan vonis salah ke pihak yang tidak salah. Dan mereka tak akan adili hal yang tak bisa mereka adili,” pungkasnya.