Berita Holopis HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan anggota DPR RI, Akbar Faizal menyampaikan kritikan kerasnya kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim yang menghapuskan Pramuka sebagai ekstrakulikuler wajib di sekolah.

Menurutnya, rezim Mendikbudristek Nadiem justru semakin memperburuk kualitas pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), apalagi di penghujung periode kepemimpinan di periode kedua itu.

“Menteri Nadiem Makarim sempurnakan kinerja buruknya dengan merusak tools pembentukan karakter siswa,” kata Akbar Faizal dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (1/4).

Baginya, Pramuka adalah sebuah instrumen penting daalm pendidikan di Indonesia, khususnya dalam rangka mendidik karakter generasi muda Indonesia.

“Padahal Pramuka bentuk jiwa siswa jadi tangguh,” ujarnya.

Menurutnya, wajar ketika Nadiem mengambil kebijakan tersebut, karena bagi Akbar Faizal, bekas CEO Gojek tersebut adalah orang kaya yang tidak memahami fundamentalisme regenerasi di Indonesia.

“Nadiem anak kota yang kaya. Nggak paham yang gini-ginian. Jiwanya adalah cuan (uang -red),” tukasnya.

Oleh sebab itu, ia pun menyampaikan protes keras atas kebijakan salah satu pembantu Jokowi yang diberi tanggung jawab melakukan penanganan aspek pendidikan dan kebudayaan itu.

“Saya protes keras. Menteri online ini merusak karakter bangsa,” pungkasnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Kepramukaan sudah tidak lagi menjadi kurikulum wajib dalam pendidikan sekolah formal. Hal ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Permen Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Di mana di dalam Permen tersebut, tepatnya di Pasal 34, disebutkan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 959); dan ketentuan mengenai kegiatan Intrakurikuler, Kokurikuler, dan Ekstrakurikuler dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 829) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 35 Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024 yang telah diundangkan pada 26 Maret 2024.