HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sidang gugatan PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) akan kembali dilanjutkan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang tersebut akan dipimpin langsung oleh Ketua hakim MK Suhartoyo.
Agenda sidang kedua ini akan dimulai pada hari Kamis, 28 Maret 2024 pada pukul 13.00 WIB. Hal ini seperti disampaikan oleh ketua majelis hakim MK, Suhartoyo sebelum menutup sidang perdana kemarin.
“Sidang diagendakan pada Kamis, 28 Maret 2024 pukul 13.00 WIB,” kata Suhartoyo, Rabu (27/3) kemarin seperti dikutip Holopis.com.
Untuk agenda sidang hari ini, MK akan mendengarkan jawaban dan tanggapan dari tiga pihak. Antara lain ; pihak termohon yakni KPU (Komisi Pemilihan Umum), pihak pemberi keterangan yakni Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), serta pihak terkait yakni paslon 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Sidang tersebut akan dilakukan bersamaan, dengan menghadirkan dua pihak pemohon yakni paslon 01 Anies Rasyid Baswedan – Muhaimin Iskandar (Cak Imin), serta paslon 03 Ganjar Pranowo – Mahfud MD.
“Tim kuasa hukum pemohon akan dilakukan penggabungan, untuk pemohon I dan pemohon II,” terang Suhartoyo.
Perkara yang disidangkan oleh MK terkait dengan gugatan PHPU tersebut adalah perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 (Anies-Imin), dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024 (Ganjar-Mahfud). Dan sidang akan digelar secara terbuka dan terbuka untuk umum, sehingga publik bisa melihat langsung prosesnya melalui channel Youtube Mahkamah Konstitusi yang disiarkan secara live streaming.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa sidang perdana yang digelar pada hari Rabu (27/3) kemarin adalah mendengarkan pokok permohonan yang dibacakan oleh pihak paslon 01 dan 03. Hadir dalam sidang tersebut adalah para pemohon prinsipal.
Untuk perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 hadir Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta para tim kuasa hukumnya. Begitu pun dengan perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dihadiri oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Berikut adalah petitum Anies-Imin :
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan batal surat keputusan nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden anggota DPR DPD DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota secara nasional dalam Pemilu tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024 yang diumumkan secara nasional pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang diktum kesatu.
3. Menyatakan diskualifikasi Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 atas nama Haji Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden Indonesia republik Indonesia tahun 2024.
4. Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1632 tentang penetapan Pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden Republik Indonesia Tahun 2003 tentang 13 November 2023 dan juga keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1644 tentang penetapan nomor urut Pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden Republik Indonesia tahun 2023 tanggal 14 November 2003, sepanjang berkaitan dengan penetapan Pasangan calon peserta dan penetapan nomor urut 2 atas nama Haji Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
5. Memerintahkan kepada Komisi pemerintahan umum untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 atas nama Haji Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
6. Memerintahkan kepada badan pengawas pemilihan umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan Amar putusan ini.
7. Memerintahkan kepada presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang.
8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara presiden dan wakil presiden secara netral dan profesional.
9. Memerintahkan kepada Tentara Nasional Indonesia beserta jajarannya untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara presiden dan wakil presiden sesuai dengan kewenangannya.
ATAU
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal berlakunya surat keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden anggota DPR DPD DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota secara nasional dalam pemilu 2024 tanggal 20 Maret yang diumumkan secara nasional pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang diktum kesatu.
3. Menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden nomor urut 2 atas nama Gibran neraka bumi neraka tahun 2024 karena tidak memenuhi syarat usia sebagai Pasangan calon peserta pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024.
4. Menyatakan batal keputusan pemilihan umum Republik Indonesia Nomor 1632 tentang penetapan Pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 200323 tanggal 13 November 2023 dan keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1644 tentang penetapan nomor urut Pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden Republik Indonesia tahun 2023 tanggal 14 November 2023 sepanjang berkaitan dengan calon wakil presiden atas nama Gibran Rakabuming Raka.
5. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden Republik Indonesia tahun 2024 dengan diikuti juga oleh calon Presiden nomor urut 2 atas nama Haji Prabowo Subianto dengan terlebih dahulu mengganti calon wakil presiden.
6. Memerintahkan kepada Bawaslu Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan ini.
7. Memerintahkan kepada presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisasi aparatur negara serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan Salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang.
8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara presiden dan wakil presiden secara netral dan profesional.
9. Memerintahkan kepada Tentara Nasional Republik Indonesia Tentara Nasional Indonesia beserta jajarannya untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara presiden dan wakil presiden sesuai dengan kewenangannya.
Dan apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Berikut adalah petitum Ganjar – Mahfud :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.
3. Mendiskualifikasi Haji Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku Pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 dalam Putusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tentang 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilu Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023.
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 antara H Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan calon nomor satu dan H Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD selaku Pasangan calon nomor 3 di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024.
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini.