HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Tim Kuasa Hukum pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan membantah pihaknya melakukan kecurangan dalam pelaksanaan Pilpres 2024.
Dia menilai, bahwa kubu paslon nomor urut 01 dan 03 yang melempar tuduhan tersebut, justru yang melakukan kecurangan dalam Pilpres 2024. Hal itu disampaikan Otto ketika membacakan mukadimah dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Kamis (28/3).
Otto menegaskan, bahwa dalam pelaksanaan Pilpres 2024 yang diikuti oleh 3 pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) tidak ada unsur kecurangan dalam pelaksanaannya.
“Kalau pemohon menuduh ada kecurangan atau pelanggaran pemilu, dan hal itu kami nyatakan tegas dalam persidangan ini, bahwa kami sebagai kuasa hukum Prabowo-Gibran membantah hal itu tidak benar,” tegas Otto sebagaimana dikutip Holopis.com, Rabu (28/3).
Pihaknya justru menilai, kubu pasangan calon 01 dan 03 yang telah melakukan kecurangan dalam Pilpres 2024. Dia pun menegaskan, bahwa pihaknya akan membuktikan hal tersebut dalam persidangan, yang tentunya sesuai dengan peraturan yang ada.
“Justru para pihak pemohonlah yang melakukan kecurangan tersebut, dan kami akan buktikan dalam persidangan ini nantinya,” tutup Otto.
Sebagai informasi, bahwa kubu pasangan calon nomor urut 01 dan 03, yang dalam hal ini kubu Anies dan Ganjar menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK, lantaran tidak terima dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.
Dalam keputusan KPU, Prabowo-Gibran menang dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah aecara nasional. Sementara itu, Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara, dan Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara.
Permohonan kedua kubu ini terdapat kesamaan, yaitu menginginkan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dalam Pilpres 2024. Mereka sama-sama ingin pemungutan suara diulang tanpa keikutsertaan pasangan Prabowo-Gibran.