“Sebaliknya, pemohon bersama sama pasangan calon nomor 2 mengikuti tahapan pengundian nomor urut dan tahapan kampanye dengan metode debat pasangan calon,” lanjutnya.
Dengan demikian, pihak termohon merasa aneh ketika hasil Pemilu mendapati suara paslon 01 dan 03 sebagai pemohon kalah dalam proses pemungutan suara hingga rekapitulasi suara nasional, obyek itu menjadi sengketa di Mahkamah Konstitusi hari ini.
“Sekali lagi Yang Mulia, pemohon tidak menyampaikan keberatan apa pun. Bahwa tampak aneh apabila pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhi syarat formil pendaftaran pasangan calon presiden tahun 2024 setelah diketahui hasil penghitungan suara,” tukasnya.
Oleh sebab itu, termohon dalam hal ini KPU malah mempertanyakan apa motif utama dari permohonan para pemohon sehingga mengajukan gugatan tersebut setelah hasil Pemilu yang menunjukkan bahwa suara mereka tidak menguntungkan bagi para pemohon.
“Pertanyaannya adalah, andaikata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhi syarat formal pendaftaran pasangan calon,” ketusnya.
Dengan demikian, tuduhan para pemohon yang sengaja meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres nomor urut 02 dengan cara melanggar hukum jelas lemah dan tidak terbukti sah meyakinkan.
“Bahwa dalil pemohon yang menuduh termohon sengaja menerima pencalonan Pasangan calon nomor 2 secara tidak sah dan melanggar hukum menjadi tidak terbukti,” ucapnya.