HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan perwakilan PT Refined Bangka Tin, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Suami artis Sandra Dewi sekaligus Duta Ferrari Roma itu merupakan tersangka ke-16 dalam kasus ini.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi Tersangka yakni HM selaku Perwakilan PT RBT,” ucap Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam jumpa pers di Kejagung, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (27/3).

“Yang bersangkutan dalam kapasitas mewakili PT RBT, namun bukan sebagai pengurus PT RBT,” kata Kuntadi menambahkan.

Diduga Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT. Diduga Harvey pernah menghubungi mantan Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021, MRPT alias RZ. MRPT sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Dengan maksud untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk,” ucap dia.

Harvey kemudian melakukan pertemuan dengan RZ. Dari pertemuan itu disepakati kegiatan akomodir pertambangan liar itu dibalut dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

“Selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud,” ungkap dia.

Harvey kemudian meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan itu diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).

Nah dalih CSR itu difasilitasi oleh crazy rich Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Kemarin, Helena telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke jeruji besi.

“Tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri maupun para Tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN,” ujar dia.

<--nextpage-->

Atas dugaan itu, Harvey dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Harvey langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. Harvey dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

“Terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 s/d 15 April 2024,” tandas Kuntadi.