HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hotman Paris Hutapea yang hadir dalam sidang perdana PHPU Pilpres 2024, langsung mengomentari permohonan yang dibacakan oleh pengacara Paslon 01. Menurutnya, surat permohonan yang diajukan tidak sesuai dengan gugatan.

“Dalam sejarah karir saya, inilah contoh surat permohonan dan atau sejenis gugatan yang paling mengambang. Yang digugat apa, yang di bahas bansos,” katanya usai sidang di MK kepada wartawan yang dikutip Holopis.com, Rabu (27/3).

“90 persen isi dari permohonan itu, adalah tentang bansos dan itu bisa dijawab dengan satu kalimat. Bansos itu sah, sesuai dengan peraturan dan MK tidak punya kewenangan menilai bansos,” lanjutnya.

Ia menambahkan, apa yang dibacakan di depan hakim MK hanyalah sebuah ocehan saja. Karena, bansos sudah sesuai dengan Undang-Undang.

“Jadi permohonan dari 01 ini, cukup dijawab oleh satu paragraf saja. Karena, yang lainnya hanya ngoceh-ngoceh sana sini,” ujar Hotman.

“Hanya satu, bansos itu adalah sah sesuai Undang-Undang. Karena, kakau tidak sah KPK sudah turun,” sambungnya.

Sebelumnya, Hotman menyinggung perihal sikap kedua paslon selama proses tahapan Pilpres berlangsung, yang menunjukkan adanya pengakuan atas keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) yang sah di Pilpres 2024.

Dia pun menilai gugatan yang pada dasarnya mengungkit terkait pencalonan Gibran setelah hasil Pilpres menyatakan kedua paslon tersebut kalah, adalah sebuah sikap yang cengeng.

“Jadi menurut kami sih radak cengeng, gitu aja deh,” pungkas Hotman.