HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman atau vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan terhadap Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
Hukuman itu diberikan lantaran Majelis Hakim meyakini jika Windi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Menurut Majelis Hakim Windi terbukti melanggar Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, sebagaimana dakwaan alternatif kedua subsider.
“Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seperti dikutip Holopis.com, Senin (25/3).
Dalam menjatuhkan hukuman, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, Windi dinilai telahmenikmati hasil tindak pidana sebesar USD3.000 dan Rp 700 juta.
“Terdakwa menikmati hasil tindak pidana korupsi sebesar 3000 dolar Amerika setara dengan Rp 50 juta dan Rp 700 juta,” ujar hakim anggota, Ali Muhtarom.
Adapun hal yang meringankan, Windi belum pernah dihukum, berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan, mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Selain itu, Windi telah mengembalikan uang sebesar Rp 750 juta yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dan dikembalikan secara sukarela sebelum pengucapan putusan.
“Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, memiliki 3 orang anak yang masih kecil-kecil,” ucap Ali.
Windi Purnama sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 4 tahun penjara. Selain itu, Windi Purnama juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama enam bulan kurungan.
Menurut Jaksa, Windi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan pencucian uang dalam kasus korupsi pengadaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5.