HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dito Mahendra atau pemilik nama lengkap Mahendra Dito Sampurna mendapatkan tuntutan yang rendah dari jaksa penuntut umum atas kasus kepemilikan senjata ilegal.

Jaksa meyakini bahwa kekasih dari Nindy Ayunda itu telah telah melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata sesuai dakwaan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ucap jaksa dalam pembacaan tuntutan seperti dikutip Holopis.com, Selasa (26/3).

Dalam pertimbangannya, jaksa menjelaskan hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan Dito telah meresahkan masyarakat. Namun, Dito yang pernah menjadi buron selama berbulan-bulan itu pun mendapatkan hal yang meringankan karena telah mengakui perbuatannya.

“Terdakwa mengaku menyesal dan mengakui perbuatnnya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” imbuh jaksa.

Hal meringankan lainnya adalah Dito belum pernah dihukum. Kemudian, Dito tak pernah melakukan perbuatan tindak pidana yang mengakibatkan korban sehingga menyebabkan kematian maupun kerugian secara materiil.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari Dito dan tim kuasa hukumnya. Sidang pleidoi itu akan digelar pada Kamis (28/3) lusa.

Dito didakwa memiliki sejumlah senjata api ilegal. Ada 15 senjata yang ditemukan saat melakukan penggeledahan di kediaman Dito.

Jaksa mengatakan 15 senjata itu ditemukan di kediaman Dito yang juga dijadikan kantor PT Garuda Yaksa Perkasa di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan pada 13 Maret 2023 terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

Dari total 15 senpi yang ditemukan, hanya 6 senjata yang memiliki surat izin. Jaksa mengatakan 9 senjata yang terdiri atas 6 senjata api, 1 senapan angin, dan 2 airsoft gun tidak dilengkapi dokumen surat izin.

Penyidik juga menemukan 2.157 butir peluru. Jaksa mengatakan 9 senpi ilegal dan 2.157 butir peluru itu masih aktif dan dapat berfungsi.