Majelis Hakim Putuskan Dito Mahendra Dikeluarkan dari Penjara

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa Dito Sampurno alias Dito Mahendra terbukti bersalah atas kepemilikan senjata ilegal.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel I Dewa Made Budi Watsara pun hanya mengganjar kekasih Nindy Ayunda itu dengan hukuman penjara selama tujuh bulan lamanya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama tujuh bulan,” kata Ketua Majelis Hakim dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Kamis (4/4).

Meski dijatuhkan vonis selama tujuh bulan penjara ternyata membuat Dito Mahendra bisa langsung menghirup udara bebas dari luar penjara. Pasalnya, majelis menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Memerintahkan agar terdakwa Mahendra Dito Sampurno segera dikeluarkan dari tahanan,” cetus hakim.

Hal yang memberatkan Dito Mahendra menurut majelis hakim yakni hanya sebatas terdakwa mengetahui aturan legalitas penyimpanan senjata api dan amunisi, akan tetapi terdakwa lalai dan abai karena ada beberapa senjata api dan amunisi yang tidak memiliki izin.

- Advertisement -

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak mempersulit dan memperlancar persidangan, terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum, kata Hakim.

“Selain itu terdakwa secara umum memiliki izin memiliki senjata api. Terdakwa anggota Perbakin dan grup menembak, dan terdakwa telah menyimpan senjata api dan amunisi dengan benar,” ujar hakim.

Jaksa pun sebelumnya meyakini bahwa kekasih dari Nindy Ayunda itu telah telah melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata sesuai dakwaan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ucap jaksa dalam pembacaan tuntutan Selasa (26/3).

Dalam pertimbangannya, jaksa menjelaskan hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan Dito telah meresahkan masyarakat. Namun, Dito yang pernah menjadi buron selama berbulan-bulan itu pun mendapatkan hal yang meringankan karena telah mengakui perbuatannya.

“Terdakwa mengaku menyesal dan mengakui perbuatnnya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” imbuh jaksa.

Hal meringankan lainnya adalah Dito belum pernah dihukum. Kemudian, Dito tak pernah melakukan perbuatan tindak pidana yang mengakibatkan korban sehingga menyebabkan kematian maupun kerugian secara materiil.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronald Steven
Ronald Steven
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Dito Mahendra Dipenjara Lagi

Dito Mahendra Cuma Dituntut 1 Tahun Penjara

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU