Hal ini disampaikan mantan Menko Polhukam tersebut saat ditanya soal pelanggaran etika Ketua MK Anwar Usman atas putusannya terhadap perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sekalipun dalam prosesnya ada pro dan kontra, namun Mahfud menegaskan bahwa putusan itu final dan mengikat.

Di mana di dalam putusannya, MK mengabulkan gugatan pemohon untuk melakukan revisi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni menjadi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan daerah”.

“Putusan MK itu sudah mengikat,” tegas Mahfud.